This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ngejha
Nailatul Maghfiroh
IAI Al-Khairat Pamekasan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI AKAD MUDHOROBAH MUTLAQAH PADA TABUNGAN TABAH DI KSPPS. BMT NU CABANG LARANGAN PAMEKASAN Matnin Matnin; Nailatul Maghfiroh; Nabilatus Soleha; Nasihah Nasihah
Jurnal Ngejha Vol 1 No 2 (2022): Jurnal Ngejha
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAI Al-Khiarat Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.743 KB) | DOI: 10.32806/ngejha.v1i2.190

Abstract

Pada penelitian ini penulis akan mengkaji mengenai salah satu produk tabungan yang ada di KSSPS. BMT. NU cabang larangan yaitu: tabungan TABAH (Tabungan Mudharabah) adalah tabungan yang bisa mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari- hari karena setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja menggunakan akad mudhorobah mutlaqah. Setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya minimal Rp. 2.500 memperoleh keuntungan bagi hasil 40% setiap bulannya. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana penerapan akad mudhorobah mutlaqah pada tabungan TABAH pada KSSPS. BMT. NU cabang larangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudhorobah mutlaqah pada tabungan TABAH. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di KSPPS. BMT NU Cabang Larangan Pamekasan. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data-data diperoleh melalui metode dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian tentang penerapan akad mudharabah pada tabungan TABAH di KSSPS. BMT. NU cabang larangan yaitu bahwa penerapan akad yang digunakan dalam Tabungan TABAH adalah menggunakan akad mudharabah muthlaqah. yaitu tidak ada pembatasan bagi BMT dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada BMT, jadi BMT memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan. Dalam penerapannya akad mudharabah muthlaqah tersebut sudah sesuai dengan aturan syariah, karena dalam pemberian bagi hasil tidak dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah modal yang diinvestasikan. Penulis juga menganggap bahwa perhitungan bagi hasil untuk nasabah 40% dan pihak BMT 60% sudah cukup adil diantara kedua belah pihak karena penentuan besarnya proporsi nisbah bagi hasil itu tergantung pada kesempatan antara kedua belah pihak pada waktu akad pembukaan rekening, sehingga dengan adanya kesepakatan berarti kedua belah pihak telah saling menyetujui dalam penentuan besarnya nisbah bagi hasil.