Munculnya fenomena obstruction of justice dalam proses hukum pidana di Indonesia bukan suatu hal yang baru adanya. Umumnya, perbuatan ini dapat ditemui dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, tren merintangi peradilan pidana kembali mencuat di dalam negeri, terkhusus ketika aparat kepolisian juga melakukan upaya untuk menutupi fakta kejadian sesungguhnya dalam kasus pembunuhan berencana. Padahal, para penegak hukum yakni aparat kepolisian yang dimaksud sudah seharusnya berpihak pada keadilan dan menghormati prosedur hukum yang berlaku. Tak ayal jika kasus ini menjadi ramai perbincangan publik, label “polisi” yang mengikutinya memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan dan keamanan dalam masyarakat. Berbanding terbalik, hal ini tidak tercerminkan dengan dilakukannya tindakan obstruction of justice, terlebih dalam kasus pembunuhan berencana. Sebenarnya, tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik profesi yang dimiliki oleh aparat kepolisian itu sendiri. Sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan kode etik profesi Polri itu pun sebatas tindakan disiplin. Sehingga, pengenaan sanksi yang diberikan masih menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji fenomena berupa penghilangan alat bukti yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang berakhir pada tindakan obstruction of justice terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Nantinya berdasarkan hasil kajian dan analisis, Penulis akan menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan pada aparat kepolisian yang bertindak obstruction of justice sesuai dengan peraturan kode etik profesi Polri masih sangat minim dan diperlukan ketegasan dalam pemberlakuannya.