Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI OPSI PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG Rinandu Kusumajaya Ningrum; Muriani Muriani
Jurnal AKAL: Abdimas dan Kearifan Lokal Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal AKAL : Abdimas dan Kearifan Lokal
Publisher : Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/akal.v4i1.15974

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme beracara yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Bagi. Dalam dunia bisnis, bagi pihak yang bersengketa dengan nilai guagatannya kecil, tentulah sangat membutuhkan efisiensi waktu dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketanya, sehingga pelaku bisnis lebih memilih penyelesaian sengketanya melalui cara non litigasi. Penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi seringkali tidak dapat menyelesaikan sengketanya tersebut secara tuntas, karena sekalipun telah tercapai kesepakatan, tetapi kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga tidak dapat memaksa para pihak untuk melaksanakannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum yang dilakukan secara daring melalui media zoom meeting mengangkat tema Gugatan Sederhana Sebagai Opsi Penyelesaian Sengketa Utang Piutang. Tema ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa perdata, khususnya dalam sengketa bisnis yang disebabkan wanprestasi. Gugatan Sederhana merupakan gugatan yang cara penyelesaiannya dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan yang nilai gugatannya tidak lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Adapun subyek kegiatan penyuluhan ini adalah Komunitas Pebisnis Pemula Jakarta Barat. Sebagian besar komunitas tersebut adalah pedagang online maupun offline yang mempunyai usahan di wilayah Jakarta Barat. Selama pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, peserta sangat antusias dan bersemangat, hal ini dibuktikan dengan banyak pertanyaan yang diajukan dan peserta menyatakan sangat bermanfaat
KEPASTIAN HUKUM MEKANISME PENINJAUAN KEMBALI KEDUA DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA : Legal Certainty of the Second Review Mechanism in Civil Procedure Law in Indonesia Wildan Arif Husen; Rinandu Kusumajaya Ningrum
Reformasi Hukum Trisakti Vol 8 No 2 (2026): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/refor.v8i2.25126

Abstract

Legal certainty is a key pillar in the civil law judicial system in Indonesia. Civil procedure law regulates the existence of stages of legal remedies, both ordinary and extraordinary, with its provisions. Normatively, a judicial review (PK) can only be filed once against a final and binding decision. In practice, Second Review is a response to conflicting decisions or new evidence that was not resolved in the First Review. The research question in this study is how the Second Review Mechanism in Indonesia works and what legal certainty the parties involved have. This research uses a normative juridical method, and the analysis is conducted qualitatively. Based on the discussion and conclusions, mechanism for a Second Review has not been explicitly regulated in legislation, but in practice, it can be applied by the judiciary under certain circumstances. The Second Review still be applied in a limited manner, particularly if there is a conflict of decisions or if decisive new evidence is found. The Second Review balances legal certainty with substantive justice, while at the same time affirming the need for clear normative regulations to avoid legal uncertainty.