Praktik dokter gigi harus bekerja sesuai dengan batasan kompetensi yang dimiliki. Faktanya adalah bahwa instalasi ortodontik tetap sebagian besar masih dilakukan oleh dokter gigi umum. Praktik ini menimbulkan kerugian bagi pasien, seperti dalam perkara Putusan Mahkamah Agung RI No. 557 PK/PDT/2017 yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan analisis tanggung jawab hukum, hambatan dan solusi, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran praktik kedokteran gigi umum untuk prosedur ortodontik tetap (kawat gigi) dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian analitik deskriptif yang menggunakan data sekunder dengan data primer sebagai pendukungnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dokter gigi umum yang melakukan pelayanan ortodontik tetap dalam Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dianggap tidak sesuai dengan kompetensinya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar Akuntabilitas aspek Administrasi Negara, Tanggung Jawab Hukum Perdata, Tanggung Jawab Hukum Pidana, Tanggung Jawab Etika Kedokteran Gigi, yaitu sesuai dengan Undang-Undang No . 36 tahun 2009. Ada hambatan dalam implementasinya; Kurangnya disiplin profesi dalam memahami kode etik kedokteran dalam melaksanakan praktik kedokteran. Sebagian besar perselisihan medis disebabkan oleh masalah komunikasi . Perlu terjalin komunikasi yang baik antara dokter gigi dengan pasien dengan keluarganya agar terjadi transaksi terapeutik. Selain itu, perlu adanya pembaharuan pengetahuan dan keterampilan di bidang kedokteran gigi dengan mengikuti P3KGB . Disamping itu peran organisasi profesi yaitu PDGI, medical council Indonesia, pemerintah daerah, turut serta membina dan mengawasi sesuai tugas masing-masing sesuai dengan UU No. 29 tahun 2004. Ada konsekuensi hukum, yaitu dokter gigi dapat diadukan oleh pasiennya atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin, tetapi juga dapat dituntut berdasarkan hukum pidana atau perdata. Penyelesaian perselisihan medis antara dokter The practice of dentists must work in accordance with the limits of competence they have. The fact is that fixed orthodontic installations are still mostly performed by general dentists. This practice causes patient harm, as in the case of the Indonesian Supreme Court Decision No. 557 PK/PDT/2017 stating that there was a structured unlawful act. The purpose of this study is to describe an analysis of legal responsibilities, obstacles and solutions, as well as legal consequences for violations of general dentistry practices for fixed orthodontic procedures (braces) in dental and oral health services. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytic research specifications that use secondary data with primary data as a support. The results of this study indicate that general dentists who perform fixed orthodontic services in Dental and Oral Health Services are considered not in accordance with their competence and can be held accountable on the basis of Accountability aspects of State Administration, Civil Law Responsibilities, Criminal Legal Responsibilities, Dentistry Ethics Responsibilities, namely in accordance with Law No . 36 of 2009. There are obstacles to its implementation; lack of professional discipline in understanding the medical code of ethics in carrying out medical practice. Most medical disputes are caused by communication problems . It is necessary to establish good communication between dentists and patients and their families so that transactions occur therapeutic. Apart from that, it is necessary to update knowledge and skills in the field of dentistry by participating in P3KGB . Besides that, the role of professional organizations, namely PDGI, Indonesian medical council, local government, participate in fostering and supervising according to their respective duties in accordance with Law No . 29 of the year 2004. There are legal consequences, namely dentists can be complained by their patients for alleged violations of ethics and discipline, but can also be prosecuted under criminal or civil law. The settlement of medical disputes between doctors and patients, apart from being resolved in court, can also be resolved outside of court through negotiations or with the help of mediators.