Sumber daya logam tanah jarang (LTJ) merupakan material kritis dunia karena dinilai memiliki prospek strategis di masa depan. Proyeksi kebutuhan akan LTJ di dunia meningkat seiring dengan pengembangan energi hijau atau energi yang bersifat lebih ramah lingkungan. Dalam pemenuhan kebutuhan teknologi tinggi tersebut, keterdapatan LTJ berpotensi menjadi mineral kritis dunia. Mineral didefinisikan sebagai kritis jika memiliki kepentingan ekonomi yang tinggi dan pasokannya dikaitkan dengan risiko yang signifikan. Pada dasarnya, LTJ merupakan kumpulan dari 17 unsur kimia pada tabel periodik yang terdiri dari 15 unsur kelompok lanthanida ditambah dengan yttrium dan scandium. Istilah “jarang” pada logam tanah jarang mengacu pada kehadiran yang “tidak umum dijumpai” karena jumlahnya yang terbatas. Dalam periode 2011-2019, beberapa negara termasuk Indonesia berhasil mengidentifikasi keberadaan sumber daya LTJ. BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) memperkirakan terdapat potensi 1,5 miliar ton bijih cadangan LTJ yang tersebar di Indonesia, meliputi: Bangka Belitung, Kalimantan, Kepulauan Riau, Sulawesi, Jawa Barat, dan Papua. Namun pada realisasinya, Indonesia belum menetapkan definisi dan daftar mineral kritis sebagai sumber daya strategisnya, termasuk LTJ. Sehingga membuat negara Indonesia belum diakui memiliki komoditas mineral kritis yang berpotensi ekonomis untuk dikembangkan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya eksplorasi yang sistematis untuk keterdapatan LTJ di Indonesia. Sejalan dengan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi keterdapatan LTJ serta menentukan arah strategi kebijakannya. Riset ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis metode kualitatif yang menjelaskan mengenai peluang potensi LTJ dengan implementasinya pada peningkatan nilai tambah. Hasil penelitian menunjukkan beberapa rekomendasi kebijakan, di antaranya: 1) perlu dilakukan kegiatan eksplorasi yang berfokus pada greenfield/ wilayah-wilayah baru yang belum pernah dijamah, 2) penerapan teknologi informasi untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi eksplorasi, 3) penerapan kewajiban pembatasan ekspor produk yang belum dilakukan pemurnian, 4) merumuskan kebijakan iklim investasi yang lebih fleksibel, 5) menentukan langkah CSR di daerah prospek. Di samping itu, faktor kunci keberhasilan eksplorasi yang sistematis pada penemuan potensi LTJ ini tentunya sangat membutuhkan dukungan sinergi dari berbagai pihak seperti pemerintah, universitas, lembaga penelitian, perusahaan tambang termasuk BUMN maupun swasta, dan organisasi profesi seperti Perhapi dan MGEI-IAGI