Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan sebagai pedoman pengaturan tentang perbankan di Indonesia. Ini merupakan undang-undang perbankan yang pertama kali dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia di zaman kemerdekaan Indonesia.Kemudian titik terang pendirian Lembaga bank dengan system syariah dimulai pada tahun 1992 tentang perbankan, di mana perbankan hasil diakomodasi. Undang-undang ini menyebutkan ada dua unsur perbankan nasional yaitu perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil dan bank yang dioperasikan berdasarkan kepada prinsip rate interest (bunga). Pada periode Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang diharapkan dapat memperluas ruang gerak perbankan syariah, ternyata belum cukup mampu mengakomodasi kebutuhan operasional syariah. Melihat dari kenyataan yang ada dalam undang-undang tersebut sehingga pada tahun 2008 merupakan era penting bagi perkembangan regulasi bank dan keuangan syariah. Pada tahun ini telah dikeluarkan Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang disahkan pada tanggal 17 Juni 2008. Dengan lahirnya undang-undang tentang bank syariah ini, apakah memang benar-benar eksistensi bank syariah itu telah memiliki kekuatan paying hukum, dan bagaimanakah dengan peraturan-peraturan tentang bank syariah yang ada pada undang-undang sebelumnya. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis mengadakan penelitian terhadap buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti, terutama buku Undang-undang No.21 Tahun 2008 sebagai data primer dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah sebagai data sekunder. Akhirnya hasil penelitian ini menemukan bahwa eksistensi bank syariah dalam periode Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bisa semakin kokoh kedudukannya dalam hukum tata perbankan di Indonesia, karena dalam undang-undang ini telah diatur tentang perbankan syariah secara spesifik, dan dengan lahirnya undang-undang ini bank syariah memiliki paying hukum sekaligus merupakan puncak regulasi undang-undang bank syariah.