Harris Kristanto
Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Budi Luhur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Gratifikasi Seksual di Indonesia sebagai Bentuk Kejahatan Korupsi Harris Kristanto; Yani Osmawati
Deviance Jurnal kriminologi Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Budi Luhur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36080/djk.1794

Abstract

Fenomena gratifikasi seksual sebagai bagian dari bentuk korupsi hingga kini terus mewarnai beberapa kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti pada kasus Ahmad Fathanah dan Setiabudi Cahyo. Namun, gratifikasi dalam bentuk imbalan atau pemberian layanan seksual kepada pejabat publik belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, fenomena ini seringkali diabaikan dalam proses pidana kasus korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan wawancara sebagai metode pengumpulan data primer. Data sekunder dikumpulkan melalui artikel online dan berbagai literatur ilmiah seperti buku dan jurnal. Wawancara dilakukan terhadap lima orang narasumber, meliputi jaksa, anggota Lembaga swadaya masyarakat, kriminolog dan pengusaha yang pernah memberi layanan seksual kepada pejabat publik. Analisis penelitian ini menempatkan fenomena gratifikasi seksual sebagai bentuk korupsi. Merujuk pada konsep sextortion dan white collar crime. Begitu pula membahas berbagai hambatan penegakan hukum atas gratifikasi seksual pada kasus korupsi di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa gratifikasi seksual dapat dimaknai sebagai bentuk korupsi, meskipun belum diatur secara pidana, karena telah memenuhi dua unsur utama, yaitu adanya undue advantage (keuntungan yang tidak seharusnya) dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Pada aspek hambatan penegakan hukumnya, kekosongan norma hukum, persepsi aparat penegak hukum terhadap korupsi dan kesulitan mengukur nilai gratifikasi menjadi beberapa temuan pada penelitian ini.