Gita Ayu Galuh Palupi
Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Utang Pajak Perseroan Terbatas yang Mengalami Kepailitan Eko Yuliastuti; Gita Ayu Galuh Palupi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.036 KB)

Abstract

Utang pajak adalah suatu utang yang timbul akibat Undang-Undang, karenanya utang pajak lebih penting kedudukannya dibanding utang lainnya.Negara berperan sebagai pihak penagih pajak mempunyai hak untuk mendahului atas tagihan pajak sehingga kurator harus mementingkan pelunasan utang pajak daripada utang para krediturnya. Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemenuhan utang pajak bagi Perseroan Terbatas (PT) yang mengalami kepailitan. Dalam penulisan artikel ini metode yang digunakan adalah metodependekatan normantif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaa dan atau data terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang juga biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil penulisan artikel ini bahwa putusan pailit oleh Pengadilan Niaga hanya menghentikan berlangsungnya suatu Perseroan Terbatas (PT) dan tidak termasuk penghentian maupun pemberian batasan penagihan pembayaran utang pajak yang belum dibayarkan oleh Perseroan Terbatas (PT) tersebut. Jika wajib pajak dinyatakan pailit maka jurusita atau fiskus dapat memberikan Surat Paksa sebagai alat penagihan seketika dan sekaligus kepada kurator. Dan apabila dalam penyitaan itu ternyata asset sudah terlebih dahulu disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi yang berwenang, jurusita atau fiskus dapat mengajukan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi berwenang yang nantinya akan diputuskan bahwa asset yang disita juga sebagai jaminan pelunasan pajak.