Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PENCAPAIAN GOOD GOVERNANCE (Studi Empiris di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa) Muhammad Akil Rahman; Memen Suwandi; Alfian Hamid
Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi Vol 3 No 2 (2016): December
Publisher : Management Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/minds.v3i2.2929

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan pengelolaan keuangan ADD di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa dalam pencapaian good governance. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dengan kata lain, penelitian ini disebut penelitian kualitatif karena merupakan penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Jenis pendekatan penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data. Hasil penelitian menujukkan bahwa tahap perencanaan ADD di 3 (desa) desa telah menerapkan prinsip partisipasi dan transparansi. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran masyarakat yang sangat antusias dalam forum musyawarah desa (musrenbangdes). Tahap pelaksanaan, prinsip transparansi terpenuhi dengan adanya informasi (papan informasi) yang jelas mengenai jadwal pelaksanaan fisik yang di danai oleh ADD. Untuk prinsip akuntabilitas sudah terlaksana sepenuhnya karena pertanggungjawaban secara fisik dan administrasinya sudah selesai dan lengkap dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip good governane. Tahap pertanggungjawaban ADD, belum terjadi pertanggungjawaban secara langsung kepada masyarakat. Hal tersebut terjadi karena belum ada transparansi atau keterbukaan oleh pemerintah desa sebagai pengelola ADD kepada masyarakat dalam bentuk informasi penggunaan dana ADD. Pengawasan pengelolaan keuangan ADD yang dilakukan oleh BPD sebagai pengawas berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa sudah menjalankan tugasnya dengan baik.