Anugrah Sudrajat Novianto Widya Utama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN KEBIRI KIMIA PADA PUTUSAN NOMOR 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk Anugrah Sudrajat Novianto Widya Utama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anugrah Sudrajat Novianto Widya Utama, Prija Djatmika, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: anugrahutama05@gmail.com ABSTRAK Penegakan hukum pidana nasional berusaha mengoptimalkan sanksi pidana berupa pidana tambahan kebiri kimia. Penambahan ini sebagai upaya untuk menekan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Ratio decidendi yang tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid.Sus/2019/Pn.Mjkt dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg adalah di dalam Putusan Pengadilan Mojokerto, Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia terhadap Terdakwa dikarenakan Terdakwa dapat diaktegorikan sebagai predator seksual terhadap anak, oleh karena itu kepada Terdakwa perlu dijatuhi pidana tambahan untuk mengekang kecenderungan (hasrat) Terdakwa untuk melakukan perbuatan (tindak pidana) yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap Anak. Sedangkan pertimbangan Hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia adalah karena tindakan kebiri kimia baru dapat diterapkan segera setelah Terpidana menjalani pidana pokok. Apabila Terdakwa dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka tidak memungkinkan tindakan kebiri dapat dilaksanakan. Teknis pelaksanaan eksekusi pidana kebiri kimia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP No. 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 70 Tahun 2020 dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kata Kunci: Disparitas, Ratio Decidendi, Putusan Hakim, Kebiri Kimia ABSTRACT Criminal law enforcers at a national level are attempting to optimize criminal sanctions by adding chemical castration as a sanction. This addition is intended to minimize sexual violence against underage children. The ratio decidendi in the District Court Decision of Mojokerto Number 69/Pid.Sus/2019/Pn.Mjkt and District Court Decision of Bandung Number 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg is that in the former court decision, chemical castration was imposed as a sanction simply because the defendant was categorized as a sexual predator to the child. Thus, this castration was intended to isolate the lust of the defendant and stop him from committing sex crimes against a child. Another reason that stops judges from implementing this sanction is that castration can be given after the primary sanction is imposed. If, for example, a defendant is sentenced to death or life imprisonment, chemical castration is impossible to apply. The imposition of chemical castration is regulated in Article 6 of Government Regulation Number 70 of 2020, mentioning that chemical castration involves clinical examination, conclusion, and execution. The execution of the court decision as intended in Article 2 paragraph (1) and paragraph (2) of Government Regulation Number 70 of 2020 is based on the order of prosecutors after the coordination with a ministry responsible for the administration of health, the ministry responsible for legal affairs, and the ministry responsible for social governmental affairs. Keywords : disparity, ratio decidendi, court decision, chemical castration