Emma Helena Abigail
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN MEREK TERKENAL SEBAGAI META TAG PADA HALAMAN WEB DITINJAU BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Emma Helena Abigail
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Emma Helena Abigail, Afifah Kusumadara, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: ehabigail@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis tinjauan yuridis penggunaan merek terkenal sebagai meta tag pada halaman web ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia serta memberikan saran terhadap pengaturan batasan pelanggaran merek, hal-hal yang dilarang undang-undang, serta gugatan merek. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan perndekatan perundang-undangan, perndekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Dari hasi penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Jika penggunaan merek terkenal sebagai meta tag pada halaman web merupakan pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum. Hal ini didasari dengan adanya dilusi merek dan initial interest confusion. Sementara dari segi perlindungan hukum terkait hal ini di Indonesia dirasa belum terlalu memumpuni sehingga diperlukannya pengaturan lebih melanjut lagi. Kata Kunci: Merek Terkenal, Meta Tag, Web, Initial Interest Confusion, Dilusi ABSTRACT This research aims to identify and analyze the juridical review of the use of a well-known mark as a meta tag on a web page seen from the perspective of positive law in Indonesia and to give suggestions to the regulations concerning trademark violations, prohibitions set forth by Law, and a lawsuit over trademarks. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and legal comparative approaches. The research results reveal that using a well-known mark as a meta tag is deemed to be a violation according to Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, and Law Number 8 of 1999 concerning Legal Protection. This issue is based on mark dilution and initial interest confusion. In terms of legal protection, Indonesia does not have the capacity. Thus, further relevant regulations are required. Keywords: well-known mark, meta tag, web, initial interest confusion, dilution