Hamitha Puji Esjihara, Nurini Aprilianda, Ladito Risang B. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: hamithapuji10@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan terkait Reintegrasi Sosial sebagai Upaya Pemenuhan Hak Pemulihan Korban Kekerasan Seksual. Pemilihan tema bahasan ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan hukum tentang Reintegrasi Sosial di Dalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Padahal, Reintegrasi Sosial merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk memenuhi hak pemulihan yang dimiliki korban kekerasan seksual. Sebagai Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah: 1. Apakah makna reintegrasi sosial sebagai upaya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual dalam UU TPKS? 2. Bagaimana pengaturan reintegrasi sosial sebagai upaya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual yang berkeadilan di masa mendatang?. Hasil penelitian pada skripsi ini, peneliti melakukan pemaknaan terhadap kata reintegrasi sosial yang disebutkan dalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta melakukan perbandingan dengan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban Negara Republik Korea Selatan yang mana didapatkan jawaban bahwasanya dengan adanya kekaburan hukum terhadap makna reintegrasi sosial di pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diadakannya penambahan definisi di bagian bab penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS serta Dibentuk Peraturan Pemerintah terkait tata cara pelaksanaan reintegrasi sosial sebagai upaya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual agar pelaksanaan reintegrasi sosial memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan demi mengembalikan korban kekerasan seksual ke keadaan semula. Kata Kunci: Reintegrasi Sosial, Hak Pemulihan, Korban kekerasan Seksual ABSTRACT This research studies the issue of social reintegration as a measure to fulfill the rights to recovery of the victims of sexual violence. This research topic departed from the vagueness of norms regarding social reintegration as in Article 70 paragraph (1) of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence as a Crime. social reintegration is a measure that must be taken to fulfill the rights to recovery for the victims of sexual violence. Departing from this issue, this research investigates two problems: 1. What is the definition of social integration as a measure to fulfill the rights to recovery for the victims of sexual violence? 2, how is social reintegration in this context regulated in a just way in the time to come? This research principally gives a definition of social reintegration as mentioned in Article 70 paragraph (1) of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence as a Crime and the protection for the victims in the Republic of South Korea. The research results reveal that amidst the vagueness of norm, the meaning of social reintegration in Article 70 paragraph 1 of Law Number 12 of 2022 needs to be added with another definition in the elucidation chapter of Law Number 12 of 2022. Moreover, Government Regulation concerning the procedures of social reintegration as a measure to fulfill the rights to recovery for the victims of sexual violence needs to be made to assure legal certainty and to recover the conditions experienced by the victims. Keywords: social reintegration, rights to recovery, victims of sexual violence