Hana Septialyza, Lutfi Effendi, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.HaryonoNo.169Malang e-mail: hanaseptialyza@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai efektivitas hukum dari pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dikaitkan dengan tingkat keberhasilan penerapan izin edar kosmetik. Berdasarkan fakta, bahwa produsen/pelaku usaha kosmetik belum sepenuhnya mematuhi peraturan hukum mengenai izin edar kosmetik, peredaran kosmetik tanpa izin edar masih sering terjadi dan mengakibatkan penerapan hukum mengenai izin edar kosmetik belum dapat terimplementasi dengan efektif. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban izin edar belum terealisasikan dengan baik dalam lingkungan masyarakat dikarenakan peningkatan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar yang menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran dan ketaatan produsen/pelaku usaha kosmetik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: efektivitas, kosmetik, izin edar ABSTRACT This research aims to analyze the effectiveness of Article 106 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health regarding the success of the implementation of a permit for cosmetic product distribution. The producers of cosmetic products do not fully comply with the law regarding the permit allowing for cosmetic product distribution since some are found to have no permit supporting their businesses and, thus, the implementation is not effective. This research employed an empirical method with socio-juridical approaches. The research results reveal that Article 106 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health regulating the requirement of a permit allowing for cosmetic product distribution is not effectively implemented in society due to a lack of awareness of people and cosmetic business owners regarding the current law. Keywords: effectiveness, cosmetic, distribution permit