Novi Enjelina Putri, Abdul Madjid, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: enjelinaputri99@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis fenomena sosial kejahatan seksual perkosaan yang dapat menimbulkan kehamilan baik pada orang dewasa maupun pada anak. Perkosaan pada anak yang mengakibatkan kehamilan membuat anak menanggung beban fisik, moril, hingga psikologis untuk mengandung “seorang bayi” hasil tindak pidana perkosaan. Korban yang masih anak harus diperhatikan dan dijamin hak-haknya, anak sebagai korban merupakan tekanan yang berat apalagi jika harus ditambah mempertahankan bayi hasil tindak pidana. Korban berhak mendapatkan hak jaminan pelayanan kesehatan dan pengecualian aborsi. Aborsi dalam hukum di Indonesia terdapat dua ketentuan yakni dalam KUHP merupakan perbuatan yang dilarang namun dalam pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan terdapat dua pengecualian dapat dilakukannya aborsi dengan alasan kehamilan akibat perkosaan. Jenis metode penelitian adalah penelitian empiris, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian yaitu di wilayah Kabupaten Jombang dengan memfokuskan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPPKBPPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Unit PPA Polres Jombang, Dinas Kesehatan dan WCC (Women’s Crisis Center) sebagai lembaga non pemerintah. Penelitian dilakukan di Jombang karena di wilayah ini terdapat kasus pengajuan aborsi legal oleh anak korban perkosaan. Penerapan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai pengecualian aborsi bagi korban perkosaan tidak dilakukan dan diterapkan dengan baik di Kabupaten Jombang. Penerapan pasal 75 ayat (2) tidak terlaksana disebabkan oleh beberapa faktor dan hambatan. Antara lain faktor hukum, sarana dan prasarana, agama hingga budaya masyarakat dan kode etik kedokteran, yang dapat mempengaruhi efektivitas dari pelaksanaan hukum dari pasal 75 ayat (2). Terkait mekanisme juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2016. Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Aborsi, Korban Perkosaan, Anak ABSTRACT This research aims to identify and analyze the social phenomenon of sexual violence that involves rape and causes pregnancy in an adult or a child. Pregnancy in children due to rape will leave physical, moral, and psychological burdens. The rights of the child as a victim of rape should be guaranteed. Being a victim for a child will leave a particular burden, and this burden is worsened when the child concerned has to face the reality that she has to keep the baby. Such a young victim has the right to be assured of access to health services and abortion exemption. Abortion is governed in Penal Code that prohibits the action, but Article 75 paragraph (2) of Law concerning Health mentions two exemptions in abortion, where abortion is allowed if pregnancy is caused by rape. This research employed an empirical method and socio-juridical approaches. The research took place in the Regency of Jombang, focusing on the Agency of Population Control for Family Planning, Woman Empowerment and Child Protection (DPPKBPPPA) as an Organization of Local Instruments (OPD), Child Protection Unit of the Sub-Regional Police Department of Jombang, Health Agency, and Women’s Crisis Center (WCC) as an NGO. This research picked Jombang as the research site simply because there have been some cases of requesting legal abortion for children as the victims of rape in the area. Article 75 paragraph (2) of Law Number 36 of 2009 concerning Health related to the exemption in abortion for the victims of rape is not appropriately implemented in the Regency of Jombang due to several impeding factors such as law, infrastructure and facilities, religions, local culture, and medical ethics that could affect the effectiveness of the implementation of the law of Article 75 paragraph (2). Moreover, the mechanism found is not relevant to the provision of the implementation of the Regulation of the Minister of Health Number 3 of 2016. Keywords: mechanism, health service, abortion, rape victim, child