Endriyan Habilillah, Abdul Madjid, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: endriyan@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini mengangkat masalah konsekuensi yuridis dari perbuatan ajakan menolak vaksinasi Covid-19 di muka umum. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa ketika Pemerintah Indonesia melaksanakan program wajib vaksinasi secara intensif di masa pandemi, terdapat masyarakat dengan sengaja mengajak masyarakat lain untuk menolak vaksinasi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ajakan menolak vaksinasi Covid-19 di muka umum merupakan tindak pidana serta ketentuan pasal yang dapat dikaitkan dengan ajakan menolak vaksinasi Covid-19 di muka umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh Penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis penafsiran gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, terdapat jawaban untuk masalah yang ada, yaitu dari perbuatan ajakan menolak vaksinasi Covid-19 merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular. Serta ketentuan pasal yang dapat dikaitkan dengan perbuatan tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular karena pencegahan dan pengebalan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit. Sedangkan Pasal 160 KUHP, harus terpenuhinya delik materil dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 sebagai delik materil. Kata Kunci: Covid-19, Menolak, Menghalangi, Menghasut, Vaksinasi ABSTRACT This research raises the issue of a juridical consequence of refusing to be covid-19 vaccinated in public. This research topic departs from the covid-19 vaccination program initiated by the government of Indonesia and is compulsory for and given intensively to the citizens. This program was not easily welcomed by people since some are found to persuade others not to take the vaccination. This research aims to study and analyze the persuasion of refusing to be vaccinated in public as a criminal offense and the provision of the article related to this persuasion. With normative-juridical methods and a statutory approach, this research involved primary, secondary, and tertiary data to be analyzed using a grammatical interpretation technique. The research results reveal that the persuasion intended to refuse the vaccination is considered a violation since it stands against the government program and obstructs the mitigation of an infectious disease. The provision regarding this issue refers to Article 14 paragraph (1) in conjunction with Article 5 paragraph (1) letter c of Law Number 4 of 1984 concerning Infectious Diseases, considering that prevention and vaccination are intended to protect the people who have not been infected but have the risk factor of being infected. Meanwhile, Article 160 of the Penal Code of Indonesia requires that the substantive delict be met in Constitutional Court Decision Number 7/PUU-VII/2009 regarding a substantive delict. Keywords: Covid-19, Refuse, Obstruct, Persuade, Vaccination