Siti Nurohma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI TINDAK PIDANA MAYANTARA Siti Nurohma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Siti Nurohma, Prija Djatmika, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sitinurohmah@student.ub.ac.id ABSTRAK Penggunaan asas ultimum remidium dalam kasus pencemaran nama baik di tindak pidana mayantara yang menjadi kontroversi dalam penerapan pemidanaannya. Padahal hukum pidana harus dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan masih terdapat suatu alternatif penyelesaian lain selain hukum pidana yaitu harus mengedepankan keadilan restoratif. Tujuan pembahasan ini ialah untuk lebih mengedepankan keadilan restoratif dan aturan hukum pidana dijadikan upaya terakhir (asas ultimum remidium), karena untuk melindungi kehormatan seseorang dari pencemaran nama baik dan mencegah kriminalisasi perlu diselaraskan dan dilakukan dengan implementasi asas ultimum remidium yang dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai jalan yang dapat ditempuh. Menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks, jurnal, risalah, artikel, komentar, pernyataan dan pendapat para ahli. Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini meliputi kamus hukum dan kamus besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ultimum remidium dalam kasus pencemaran nama baik di tindak pidana mayantara harus memenuhi syarat materiil dan formil. syarat materiil meliputi syarat-syarat yang mengacu pada penerimaan oleh masyarakat dan para pihak yang berperkara. Di sisi lain syarat formil mengacu pada dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan keadilan restoratif. Salah satu syarat yang patut dicermati adalah syarat materiil, salah satunya syarat prinsip pembatas pada pelaku. Dalam ketentuan tersebut, keadilan restoratif dapat diajukan apabila tingkat kesalahan pelaku bukanlah suatu kesalahan yang berat. Selama kedua belah pihak yang berperkara memiliki niat untuk saling melakukan perdamaian, pelaku telah memenuhi persyaratan sebagai bukan residivis serta tidak keberatan atas tanggung jawab, ganti rugi, serta dilakukan dengan sukarela. Dengan demikian pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Kata Kunci: Asas Ultimum Remidium, pencemaran nama baik ditindak mayantara, keadilan restoratif ABSTRACT The application of ultimum remidium principle in a defamation case in cybercrime has been controversial in terms of sentencing. However, criminal law should be referred to as the last resort of enforcement and there has been an alternative of restorative justice to settling the case. This research is more focused on restorative justice and the rules of criminal law as the last resort (ultimum remidium). Protecting the dignity and the name of a person and warding off criminalization take harmony and the implementation of ultimum remidium principle using restorative justice. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. The primary data was obtained from legislation, while the secondary data was from text, journals, minutes, articles, commentary notes, statements, and experts’ notions. The tertiary data were obtained from the law dictionary and Kamus Besar Bahasa Indonesia. The research results show that the principle of ultimum remidium over such a case should meet the requirement of both substantial and procedural requirements, where the former refers to the acceptance in society and of all parties concerned. On the other hand, the procedural requirements consisted of the documents needed in restorative justice. The procedural requirements also involve limiting the perpetrator, in which restorative justice is recommended if the action is not a serious crime. As long as both parties involved in the case tend to come to reconciliation, the perpetrators are not categorized as reoffenders, and they accept the liabilities, reparation, and these requirements are done voluntarily, then the defamation case can be settled in restorative justice. Keywords: ultimum remidium principle, defamation in cybercrime, restorative justice