Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TUJUAN DAN MATERI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM PERSPEKTIF HADIS Elvis Winda; Nepi Apriana; Suryani Suryani
Manthiq Vol 7, No 2 (2022): November
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v7i2.9918

Abstract

Abstract.Early childhood education is described as an important period in child development. Children are born in a state of weakness and helplessness and do not know anything, but they are born in a state of fitrah, that is, pure and clean from all kinds of bad things. Therefore, to maintain and develop the nature that exists in children, parents and educators are obliged to provide positive upbringing to children. Early childhood education in the perspective of hadith aims to instill Islamic values in children from an early age, so that children become Muslim people who are kāffah, who believe and fear Allah SWT. The material for early childhood education in the perspective of hadith is in the form of material for the hadith of deeds such as tauhid education, worship education and moral education.Key words: Early childhood; Education; Hadith Perspective.Abstrak Pendidikan anak usia dini digambarkan sebagai periode penting dalam perkembangan anak. Anak lahir dalam keadaan lemah tak berdaya serta tidak mengetahui apa-apa, tetapi ia lahir dalam keadaan fitrah, yakni suci dan bersih dari segala macam keburukan. Karenanya untuk memelihara sekaligus mengembangkan fitrah yang ada pada anak, orang tua dan pendidik berkewajiban memberikan didikan positif kepada anak. Pendidikan anak usia dini dalam perspektif hadis bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai keislaman kepada anak sejak dini, sehingga anak menjadi manusia muslim yang kāffah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Materi pendidikan anak usia dini dalam perspektif hadis berupa materi Hadis perbuatan seperti pendidikan tauhid, pendidikan ibadah dan pendidikan akhlak. Kata kunci: Anak Usia Dini; Pendidikan; Perspektif Hadis.
PERUBAHAN DAN TREN JUMLAH MAHAR DALAM TRADISI PERNIKAHAN DI INDONESIA (ANALISA HADIS TENTANG MAHAR) Suryani Suryani
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 7, No 2 (2022): OKTOBER
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v7i2.11967

Abstract

Abstract : In analyzing changes and trends in the amount of dowry in wedding traditions in Indonesia, it can be concluded that there are several factors that influence these changes. Social, economic, cultural growth and religious influence have a significant role in determining the amount of dowry given in marriage. The increase in people's purchasing power and the tendency to demonstrate higher social status through marriage can lead to an increase in the amount of dowry. Religious influence also plays an important role in determining the amount of dowry. In the Islamic view, dowry is considered a right that must be given to the wife. Islamic teachings also emphasize the importance of dowry as a condition for the validity of a marriage. Cultural changes also have an impact on changes in the amount of dowry in Indonesian wedding traditions. In Indonesian legislation, the issue of dowry is regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI) in the chapter that regulates dowry. This law provides guidelines regarding the determination and delivery of dowry in marriage. Thus, it can be concluded that changes in the amount of dowry in wedding traditions in Indonesia are influenced by social, economic, religious and cultural factors. The existence of social and economic developments, the influence of religion in Islamic views, and changes in societal culture have a significant impact in determining the amount of dowry given at marriages in Indonesia.Keywords: Dowry, Tradition, Wedding, Trends. Abstrak : Dalam analisis perubahan dan tren jumlah mahar dalam tradisi pernikahan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Pertumbuhan sosial, ekonomi, budaya, dan pengaruh agama memiliki peran signifikan dalam menentukan jumlah mahar yang diberikan dalam pernikahan. Peningkatan daya beli masyarakat dan kecenderungan untuk menunjukkan status sosial yang lebih tinggi melalui pernikahan dapat menyebabkan peningkatan jumlah mahar. Pengaruh agama juga berperan penting dalam penentuan jumlah mahar. Dalam pandangan Islam, mahar dianggap sebagai hak yang wajib diberikan kepada istri. Ajaran agama Islam juga menekankan pentingnya mahar sebagai syarat sahnya pernikahan. Perubahan budaya juga berdampak pada perubahan jumlah mahar dalam tradisi pernikahan di Indonesia. Dalam perundang-undangan Indonesia, masalah mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada bab yang mengatur tentang mahar. Undang-undang ini memberikan pedoman mengenai penentuan dan penyerahan mahar dalam pernikahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perubahan jumlah mahar dalam tradisi pernikahan di Indonesia dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, agama, dan budaya. Adanya perkembangan sosial dan ekonomi, pengaruh agama dalam pandangan Islam, serta perubahan budaya masyarakat memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan jumlah mahar yang diberikan dalam pernikahan di Indonesia.Kata kunci : Mahar, Tradisi, Pernikahan, Tren.
Pemahaman Realisasi Hadits Tentang Zihar Dalam Rumah Tangga Suryani Suryani
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.11968

Abstract

Abstract: Zihar in marriage is a practice carried out by the husband by making statements that equate his wife with members of his family which does not allow for a husband-wife relationship. In the practice of zihar, the husband is not permitted to interfere or do things related to his wife that are forbidden. The practice of zihar has a background in the Arab Jahiliyah tradition, where husbands use zihar as an effort to restrain or avoid relations with their wives. In the context of Islamic law, zihar is considered a violation and requires payment of a fine or kafarat so that the statement of zihar does not have the effect of divorce (talaq). In the course of history, the concept of zihar has experienced development and interpretation from various schools of thought in Islam. There are differences of opinion regarding whether a statement is categorized as zihar based on the part of the body depicted or the meaning contained therein. Although zihar is a practice that occurred in the past, it is important for people to understand this concept well. Scientific study and in-depth understanding of zihar can help resolve conflicts in marriage, maintain justice and women's rights, and implement Islamic values which prioritize love, mutual understanding and unity in husband-wife relationships.Keywords: Realization, Understanding, Zihar, Household Abtsrak : Zihar dalam pernikahan merupakan sebuah praktik yang dilakukan oleh suami dengan mengucapkan pernyataan yang menyamakan istrinya dengan anggota keluarganya yang tidak memungkinkan adanya hubungan suami-istri. Dalam praktik zihar, suami tidak diizinkan untuk mencampuri atau melakukan hal-hal terkait dengan istri yang telah diharamkan. Praktik zihar tersebut memiliki latar belakang dalam tradisi Jahiliyah Arab, di mana suami menggunakan zihar sebagai upaya untuk menahan atau menghindari hubungan dengan istrinya. Dalam konteks hukum Islam, zihar dianggap sebagai pelanggaran dan memerlukan pembayaran denda atau kafarat agar pernyataan zihar tersebut tidak berdampak sebagai perceraian (talaq). Dalam perjalanan sejarah, konsep zihar mengalami perkembangan dan penafsiran dari berbagai mazhab dalam Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah suatu pernyataan dikategorikan sebagai zihar berdasarkan anggota tubuh yang diperumpamakan atau maksud yang terkandung di dalamnya. Meskipun zihar merupakan praktik yang terjadi pada masa lalu, penting bagi masyarakat untuk memahami konsep ini dengan baik. Kajian ilmiah dan pemahaman yang mendalam tentang zihar dapat membantu dalam menyelesaikan konflik dalam pernikahan, menjaga keadilan dan hak-hak perempuan, serta mengimplementasikan nilai-nilai Islam yang mengedepankan kasih sayang, saling pengertian, dan kesatuan dalam hubungan suami-istri.Kata kunci : Realisasi, Pemahaman, Zihar, Rumah Tangga