This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
ARI NOOR HAFRIANSYAH NIM. A1011181151
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGGULANGAN TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM DAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA BINAAN DI RUTAN KELAS IIA KOTA PONTIANAK ARI NOOR HAFRIANSYAH NIM. A1011181151
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrac Detention house is a place where a suspect or defendant is detained during the process of examination, investigation, prosecution during a trial in court. Detention House is also a technical implementing unit in the correctional section which aims to serve as a place of detention or also called a place for people who are legally (officially) detained by the authorities and a place of residence for convicts in prison with a specified criminal period.The implementation of the rules in the detention center is based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 06 of 2013 concerning the Order of the State Penitentiary and Detention Center. In connection with violations and disciplinary sanctions that occur in the Detention Center. The methods used in this research are empirical and normative methods. The results of this study concluded that there were several inmates who violated the rules, such as carrying cell phones, carrying sharp weapons. Inmates who violate the rules of conduct at the Pontianak City IIA Detention Center which have been regulated in article 4 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 06 of 2013 will be subject to disciplinary sanctions which are divided into 3 based on the violation, namely light disciplinary penalties, fines moderate discipline, severe disciplinary punishment. Inmates who commit violations more than twice will be subject to a heavier sentence than before.The violation factor can occur due to the lack of officers who guard and the facilities are still not qualified at the Pontianak City Detention Center Class IIA so that objects that are prohibited in the runtan can still enter. Prevention carried out by the Pontianak City Detention Center is by conducting raids once a month with an indefinite time, as well as providing disciplinary sanctions for inmates who violate the rules at the Pontianak City Class IIA Detention Center. Keywords : legal countermeasures against the use of cell phones and sharp weapons by inmates in the pontianak class IIA detention center. Abstrak Rumah tahanan merupakan tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan selama proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan selama sidang di pengadilan. Rutan juga merupakan unit pelaksana teknis pada bagian pemasyaratakan yang bertujuan untuk sebagai tempat penahan atau juga disebut tempat orang yang ditahan secara sah (resmi) oleh pihak yang berwenang dan tempat tinggal untuk terpidana penjara dengan masa pidana yang ditentukan.Pelaksanaan tata tertib di Rumah tahanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Berkaitan dengan pelanggaran serta sanksi tata tertib yang terjadi di dalam Rumah Tahanan. Metode yang digunakan dalam peneitian ini adalah metode empiris dan normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada beberapa warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib seperti membawa telepon genggam, membawa senjata tajam. Bagi warga binaan yang melanggar peraturan tata tertib di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak yang telah diatur di dalam pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 06 Tahun 2013 akan dikenakan sanksi hukuman disiplin yang dibagi menjadi 3 berdasarkan pelanggarannya yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat. Warga binaan yang melakukan pelanggaran lebih dari dua kali akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.Faktor pelanggaran dapat terjadi karena kurangnya petugas yang menjaga dan fasilitas yang masih belum memumpuni di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak sehingga benda-benda yang dilarang dalam runtan masih dapat masuk. Pencegahan yang dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak yaitu dengan melakukan waktu razia setiap sebulan sekali dengan waktu yang tidak tertentu, serta memberikan sanksi hukuman disiplin bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak. Kata Kunci : penanggulangan hukum terhadap penggunaan telepon genggam dan senjata tajam oleh warga binaan di rumah tahanan kelas IIA pontianak.