Muhammad Wildan Firdaus
Universitas Muhammadiyah Malang - UMM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Uni Eropa Dalam Mencegah Penyelundupan Migran Ilegal Melalui Action Plan 2021-2025 Muhammad Wildan Firdaus; Hafid Adim Pradanab; Mohd. Agoes Aufiyac
Jurnal PIR : Power in International Relations Vol 7, No 2 (2023): PIR Februari 2023
Publisher : Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/pir.7.2.2023.147 - 159

Abstract

Penyelundupan imigran gelap bukan fenomena baru dalam dunia kejahatan transnasional, kegiatan ini telah terjadi sudah sangat lama dengan praktek-praktek yang terus berkembang guna menghindari pengawasan. Para migran yang menggunakan jasa para penyelundup untuk dapat masuk ke Uni Eropa, memiliki motif dari segi ekonomi,dan sosial, akan tetapi dalam proses penyelundupannya, seringkali para migran mengalami pelecehan, kekerasan, pemerkosaan, sampai bahkan pembunuhan, sehingga menjadikan Uni Eropa mengelurkan kebijakan serta strategi baru dalam mengatasi masalah tersebut. Artikel ini berupaya menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Uni Eropa, dimana dalam hal ini Uni Eropa menjadi instrumen yang digunakan oleh anggota-anggotanya untuk dapat menyelesaikan permasalahan migran, Uni Eropa juga sebagai forum diskusi serta menjembatani kerjasama antara anggotanya dengan negara mitra, dan yang terakhir yaitu Uni Eropa menjadi aktor independent tanpa adanya intervensi dari pihak luar. kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan Uni Eropa dalam upaya pencegahan penyelundupan imigran gelap dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, kebijakan Uni Eropa kali ini lebih mengedepankan kerjasama banyak aktor dalam pergerakannya, hal ini dilakukan untuk mengefisiensi tindakan serta waktu dalam pengawasan dan penanganan penyelundup imigran. penulis menemukan bahwasannya ada tiga hal yang digunakan EU untuk dapat mengatasi permasalahan ini, pertama yaitu control perbatasan, deportasi dan kebijakan legalisasi, dan yang terakhir yaitu sanksi yang tepat pada para penyelundup migran.Â