Abstrac Problems often accompany divorce in court are problems related to the division of joint property or assets obtained in marriage ties, either from the results of the husband's or wife's business. The problem in this phenomenon is the distribution of joint assets, which tends to be carried out unilaterally by one the husband and wife, resulting in an unfair distribution of assets obtained by each divorced party. Based on this background, the writer is interested in further research regarding the mentioned problems, which are formulated in the title "Joint Property Disputes Based on Decisions of the Sanggau Religious Court " (Case Study Number: 110/Pdt.G/2022/Pa.Sgu)". From the formulation of the problem which provides the following writing purposes, first to find out and analyze the basic legal considerations of the Panel of Judges who rejected the joint property claim based on the decision of the Sanggau Religious Court case study number: 110/Pdt.G/2022/PA.Sgu. Second, to determine the plaintiff's legal efforts regarding joint property lawsuits.The method used in this study is a normative juridical method with descriptive-analytical research specifications. This research was conducted by considering the review of Article 97 of the Compilation of Islamic Law (KHI): "The divorced widow or widower each has the right to half of the joint property as long as it is not specified otherwise in the marriage agreement". With data sources derived from primary data, secondary data, and tertiary data. The data analysis used in this study is descriptive qualitative with data collection techniques from documents, books in the library, jurisprudence and other literature which is linked to the data the writer has obtained from the documentation, such as collecting legal materials and requesting a copy of the decision of the Sanggau Religious Court, Number 110/Pdt.G/2022/PA.Sgu.The results of this study have shown that: (1) The judge's decision in deciding the distribution of joint assets as a result of divorce is not following the provisions in Article 97 of the Compilation of Islamic Law (KHI), which reads "The widow or widower is each entitled to half from the joint property as long as it is not specified otherwise in the marriage agreement. The Plaintiff's distribution is 1/3 (one-third) portion, while Defendant's share is 2/3 (two-thirds). (2) Legal efforts that have been made by plaintiffs who feel dissatisfied or do not get a sense of justice from a judge's decision that has not yet obtained permanent legal force may take legal remedies such as appeal, cassation and verzet or better known as ordinary legal remedies. Keywords: Joint Property, Religious Courts, Judge's Decision Abstrak Permasalahan yang sering mengiringi perceraian di Pengadilan adalah persoalan pembagian harta bersama atau harta yang diperoleh dalam ikatan perkawinan baik dari hasil usaha suami maupun istri. Permasalahan dalam fenomena ini adalah dimana adanya pembagian harta bersama yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu pasangan suami istri yang mengakibatkan ketidakrataan pembagian harta bersama yang didapatkan oleh masing-masing pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik meneliti lebih jauh dengan mengangkat permasalahan menjadi sebuah judul “Sengketa Harta Bersama Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sanggau (Studi Perkara Nomor: 110/Pdt.G/2022/Pa.Sgu)”. Dari perumusan masalah yang memberikan tujuan penulisan sebagai berikut, pertama untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menolak gugatan harta bersama berdasarkan putusan pengadilan agama sanggau studi perkara nomor : 110/Pdt.G/2022/PA.Sgu. Kedua untuk mengetahui upaya hukum penggugat tentang penolakan gugatan harta bersama.Metode yang digunakan dalam penelitian oleh penulis adalah dengan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tinjauan terhadap ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Dengan sumber datanya berasal dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Serta analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari dokumen-dokumen, buku-buku kepustakaan, jurisprudensi dan literature lainnya yang dihubungkan dengan data-data yang diperoleh penulis dari dokumentasi, yaitu mengumpulkan bahan hukum meminta salinan putusan Pengadilan Agama Sanggau Nomor 110/Pdt.G/2022/PA.Sgu.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Putusan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama akibat perceraian adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Pembagian Penggugat adalah 1/3 (sepertiga) bagian, sedang bagian Tergugat adalah 2/3 (dua pertiga). (2) Upaya hukum yang dilakukan penggugat yang merasa tidak puas atau tidak mendapatkan rasa keadilan dari keputusan hakim yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap dapat melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan verzet atau yang disebut dengan upaya hukum biasa.Kata kunci : Harta Bersama, Pengadilan Agama, Putusan Hakim