This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
INDAH SAFITRI MAWANI NIM. A1012151196
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI YANG JELAS DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) INDAH SAFITRI MAWANI NIM. A1012151196
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Research on "Consumers' Right to Clear Information in the Financing Agreement for the Purchase of Motorized Vehicles (Case Study in Pontianak City)", asks whether the Financing Institution Has Provided Clear Information to Consumers About the Prices of Motorized Vehicles Offered to Consumers? Why Don't Financing Institutions Convey Information Clearly To Motor Vehicle Consumers? With the aim of obtaining data and information regarding the delivery of information to consumers on motorized vehicles offered by financial institutions. To disclose the efforts made by the parties in the consumer financing agreement when a dispute occurs.This research is a legal research with sociological juridical method. Sociological juridical is a field of study in the science of law which does not base its approach on seeing facts as they really are, but begins to see certain characteristics of social behavior with the help of other sciences. From the real reality search, it is hoped that it will be known whether positive laws or laws that are born from relations between subjects in society are laws that are fair or not.Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the provision of information to consumers has not been carried out as desired by laws and regulations, there are still acts of financing institutions that do not provide correct and clear information to consumers, for example, in the right to information about the discount given by motor vehicle dealers. Whereas in the financing agreement between consumers and financing institutions if there is a dispute, the parties will make efforts by way of deliberation and consensus. If you don't find a new way of peace, then take the legal route.Keywords: Consumer Rights, Information, Financing Institutions ABSTRAK Penelitian tentang “Hak Konsumen Atas Informasi Yang Jelas Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Pontianak)”, mempertanyakan tentang Apakah Lembaga Pembiayaan Telah Memberikan Informasi Yang Jelas Kepada Konsumen Tentang Harga Kendaraan Bermotor Yang Ditawarkan Kepada Konsumen ? Mengapa Lembaga Pembiayaan Tidak Menyampaikan Informasi Dengan Jelas Kepada Konsumen Kendaraan Bermotor ?  Dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyampaian informasi kepada konsumen atas kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian pembiaayaan konsumen saat terjadi perselisihan.                                                Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pemberian informasi kepada konsumen belum terlaksana sebagaimana yang diinginkan oleh peraturan perundang-undangan, masih terjadi perbuatan lembaga pembiayaan yang tidak memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen misalnya saja dalam hak informasi tentang discount yang diberikan oleh dealer kendaraan bermotor. Bahwa dalam perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan lembaga pembiayaan apabila terjadi perselisihan maka para pihak akan melakukan upaya  dengan jalan musyawarah dan mufakat. Jika tidak menemukan jalan perdamaian baru ditempuh jalur hukum.   Kata Kunci : Hak Konsumen, Atas Informasi, Lembaga Pembiayaan