Abstrac Itsbat Nikah is the determination of marriages carried out according to Islamic religious law in accordance with the legal provisions in force in Indonesia. Itsbat Nikah is carried out to obtain a Marriage Certificate which can later be used for administrative purposes as proof of the validity of a marriage. The main problem in this research is what are the consequences of considering the rejection of itsbat nikah by parents who are submitted by children at the Pontianak Religious Court in decision No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. The aims of this study were : (1) to analyze the legal considerations of the court in case No.442/PDT.G/2019/PA.PTK regarding the refusal of the parents' marriage certificate submitted by the child at the Pontianak Religious Court. (2) to analyze the legal consequences that occurred from the decision No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. (3) to analyze the efforts that can be made from rejecting the legal considerations of the decision No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. This research is an analytical-descriptive research using normative juridical research methods. The research method used is library research using a qualitative approach. Data collection methods used in this research are literature study, case approach, and legal concept analysis approach. The results of this study are that the child's marriage certificate may be submitted by attaching a death certificate, proof of birth certificate, as well as a complete and correct identity by placing one of the children as the defendant. However, in this case the itsbat of marriage cannot be accepted due to identity discrepancies. This resulted in the child being unable to apply for inheritance of his parents. Therefore the effort that can be made is amicable settlement between the parties involved as stated in Article 183 of the Compilation of Islamic Law. However, the distribution of inheritance shoukd be carried out in a family way (takharuj). Keyword : Juridical Analysis, Itsbat Nikah by Child, Child Inheritance, Religious Court Procedure Law, Compilation of Islamic Law Abstrak Itsbat Nikah adalah penetapan atas perkawinan yang dilakukan dengan syariat Agama Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Itsbat Nikah dilakukan untuk memperoleh Akta Nikah yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan administrasi sebagai bukti sah nya sebuah pernikahan.Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat pertimbangan penolakan itsbat nikah orangtua yang diajukan anak pada Pengadilan agama Pontianak dalam putusan No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. Tujuan dalam penelitian ini adalah : (1) untuk menganalisis pertimbangan hukum pengadilan dalam perkara No.442/PDT.G/2019/PA.PTK mengenai penolakan itsbat nikah orangtua yang diajukan anak pada Pengadilan agama Pontianak. (2) untuk menganalisis akibat hukum yang terjadi dari putusan No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. (3) untuk menganalisis upaya yang dapat dilakukan dari penolakan pertimbangan hukum putusan No.442/PDT.G/2019/PA.PTK.Penelitian ini merupakan penelitian Analisa – deskriptif dengan metode penelitian yuridis normative. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Pustaka dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis konsep hukum.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa itsbat nikah boleh diajukan oleh anak dengan melampirkan surat kematian, bukti akta lahir, serta identitas yang lengkap dan benar dengan mendudukkan salah satu anak sebagai tergugat. Namun pada kasus ini itsbat nikah tidak dapat diterima dikarenakan adanya ketidaksesuaian identitas. Hal ini mengakibatkan anak tidak dapat mengajukan permohonan waris atas orangtuanya. Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak yang terlibat seperti yang tercantum pada Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Namun, seharusnya pembagian waris dapat ditempuh dengan cara kekeluargaan (takharuj). Kata Kunci : Analisis Yuridis, Itsbat Nikah oleh Anak, Waris Anak, Hukum Acara Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam