Siska Karina
Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dikaitkan Dengan KUHAP Siska Karina
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8385

Abstract

Pelaku pengedar narkotika yang semakin meluas tanpa batas ini sudah sepantasnya diberikan ganjaran yang berat bagi para pengedar juga para pemakainya, hingga menimbulkan efek jera. Juga bagi para penyidik agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain : Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, yang isinya adalah agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI. Jika kita melihat kaitannya antara hak-hak tersangka yang telah diatur dalam Pasal 50 s.d.  68 KUHP dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, bukan tanpa alasan. Melihat kasus narkotika ini sudah tergolong kejahatan kelas tinggi serta efeknya yang merugikan semua komponen bangsa dari segala segi, sehingga dengan dikeluarkannya Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain agar tindak kriminalitas: Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI menurut penulis sudah tepat pelaksanaannya. Kaitannya antara Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002 yang memprioritaskan bahwa tersangka narkotika agar tidak diberi penangguhan penahanan dengan Hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP, menurut penulis penangguhan penahana bukan hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat kejahatan narkotika yang sudah sangat membahayakan suatu bangsa dan hampir di seluruh dunia, maka kiranya penangguhan penahanan bukan suatu hal yang melanggar hukum dalam arti pihak Polri tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang jelas-jelas dilindungi dalam pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP.
Analisis Hukum Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dikaitkan Dengan KUHAP Siska Karina
Hukum Responsif Vol 14 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8385

Abstract

Pelaku pengedar narkotika yang semakin meluas tanpa batas ini sudah sepantasnya diberikan ganjaran yang berat bagi para pengedar juga para pemakainya, hingga menimbulkan efek jera. Juga bagi para penyidik agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain : Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, yang isinya adalah agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI. Jika kita melihat kaitannya antara hak-hak tersangka yang telah diatur dalam Pasal 50 s.d.  68 KUHP dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, bukan tanpa alasan. Melihat kasus narkotika ini sudah tergolong kejahatan kelas tinggi serta efeknya yang merugikan semua komponen bangsa dari segala segi, sehingga dengan dikeluarkannya Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain agar tindak kriminalitas: Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI menurut penulis sudah tepat pelaksanaannya. Kaitannya antara Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002 yang memprioritaskan bahwa tersangka narkotika agar tidak diberi penangguhan penahanan dengan Hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP, menurut penulis penangguhan penahana bukan hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat kejahatan narkotika yang sudah sangat membahayakan suatu bangsa dan hampir di seluruh dunia, maka kiranya penangguhan penahanan bukan suatu hal yang melanggar hukum dalam arti pihak Polri tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang jelas-jelas dilindungi dalam pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP.