Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah aktor utama pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Polri dalam menjalankan dan menjalankan tugas dan fungsinya juga harus berlandaskan pada legitimasi hukum yang berlaku. Fungsi utama kepolisian adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah mencegah kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran polri selain sebagai aparat penegak hukum, Polri juga mempunyai tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menitik beratkan penyelesaian masalah ditengah masyarakat, dan dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat dan Dalam rangka penegakan hukum dalam konteks tindak pidana melawan aparat yang sedang bertugas di tengah pandemi covid-19, aparat penegak hukum sudah mengedepankan persuasif dan dialogis kepada masyarakat yang mana itu membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat tentang bahayanya covid-19 ini. Sedangkan dalam penerapan aturan hukum dalam Pasal 212, 216, 218 KUHP aparat penegak hukum sudah melakukannya sesuai dengan aturannya.