Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral kesusilaan Salah satu upaya penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang tegas, konsisten dan terpadu, dapat dilakukan melalui suatu cara yakni dengan penerapan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum terkait penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Â Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencurian pada tahap pemeriksaan di persidangan pada Putusan Nomor 28/ Pid.B/2022/PN Lbb dilakukan oleh Majelis Hakim berdasar pada keterangkan Saksi Mulyono, yang menerangkan bahwa pada saat penanganan perkara ini sedang berlangsung, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pihak PT AMP selaku korban dengan Terdakwa sebagai pelaku, sejauh ini, pengaturan keadilan restoratif dalam perkara pidana biasa untuk orang dewasa belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, untuk itu, Majelis Hakim dalam hal menerapkan restorative justice pada perkara tindak pidana pencurian untuk kasus Terdakwa Dedi juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.