Syahwal Syahwal
Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Politik Hukum Perburuhan Di Masa Pandemi Covid-19 Syahwal Syahwal
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i1.3180

Abstract

Covid-19 menyebabkan perubahan sosial terhadap hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Perubahan yang terjadi di dunia kerja menuntut hukum perburuhan untuk turut melakukan perubahan. Perubahaan dilakukan guna menjamin perlindungan hukum bagi buruh sebagai akibat dari adanya perubahan dunia kerja sebagai imbas dari pandemi Covid-19, hukum perburuahan Indonesia dituntut untuk melakukan penyesuaian diri dengan perubahan yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Perubahan tercermin melalui politik hukum perburuhan Indonesia di masa pandemi Covid-19. Dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini terkait, bagaimanakah transformasi politik hukum perburuhan di masa Covid-19 dalam hal memberikan perlindungan bagi pemenuhan hak-hak buruh. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melakukan telaah terhadap politik hukum perburuhan Indonesia di masa Covid-19. Terhadap tujuan ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini digunakan untuk melakukan pembacaan terhadap politik hukum perburuhan di masa Covid-19. Pendekatan ini ditopang dengan bahan hukum primer berupa aturan hukum yang diselenggarakan di bidang perburuhan di masa Covid-19. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif lalu dijabarkan secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa di masa Covid-19, politik hukum perburuhan memberlakukan hukum yang baru meliputi hukum di bidang hubungan kerja, pengupahan, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja migran. Perubahan hukum perburuhan berupaya untuk melindungi buruh dari dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19. Penguatan hubungan kerja di masa pandemi, subsidi upah yang dilakukan pemerintah, serta kelonggaran terhadap jaminan sosial merupakan wujud nyata. Namun, pembentukan hukum yang baru masih setengah hati, utamanya di bidang hukum pegupahan. Serta politik hukum perburuhan yang masih melanggengkan informalitas. Sehingga politik hukum perburuhan di masa Covid-19 tidak bersifat inklusif.