This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Agung Mafazi
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

RADIKAL TERORISME DALAM PERSPEKTIF SPIRITUALISME PANCASILA Agung Mafazi; Djoko Heroe Soewono
Transparansi Hukum EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v0i0.4378

Abstract

Peristiwa terorisme di Indonesia dewasa ini masih terus terjadi, berbagai macam motif dan teknik dari pelakunya juga terus mengalami perkembangan. Terorisme merupakan kejahatan yang serius dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Muladi yang dikutip oleh HMD Rahmadi Dayan mengatakan; “Terorisme sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa” atau “extra ordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” atau “crime against humanity”(Dayan 2015: h.1) Diketahui bahwa terjadinya tindak pidana terorisme berawal dari adanya pemahaman yang radikal terorisme. Pemahaman Radikal terorisme sendiri telah dimaknai sebagai sutau pemahaman yang dapat membawa seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai suatu bangsa yang majemuk, kaya akan suku, budaya, bahasa bahkan agama, pastinya memiliki kerentanan sendiri bila tidak dikelola dengan benar, seperti perpecahan anak bangsa, konflik antar suku bahkan masuknya pemahaman radikal terorisme yang bisa mengancam kedaulatan Negara. Menyadari akan adanya potensi permasalahan yang demikian, para pendiri bangsa telah merumuskan suatu falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada, hidup dan berkembang bahkan jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Nilai-nilai itu dirangkum dan diringkas menjadi 5 (lima)
PORSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Maria Karangora; Bambang Pudjiono; Fitri Windradi; Agung Mafazi
Transparansi Hukum Vol. 2 No. 2 (2019): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v2i2.450

Abstract

l Indonesia karena bertentangan dengan norma-norma kehidupan sosial terutama norma kesusilaan dan kepatutan. Perilaku perdagangan kenikmatan ini telah berlangsung sejak lama bahkan dalam relief candi-candi di indonesia ditemukan gambaran bahwa perilaku menjajakan kenikmatan ini telah eksis sejak jaman kerajaan hindu budha di Indonesia. Kini di tengah moderenisasi kehidupan masyarakat, prosesi menjajakan diri telah berubah karakternya dari semula dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tepi jalan yang sepi hingga kini masuk kedalam layar mungil sebuah smartphone yang tentu saja di genggam oleh hampir semua anggota masyarakat jaman sekarang. Dengan ditunjang oleh kemudahan akses data dan juga keterbukaan informasi, porstitusi memiliki bentuk baru dimana kini pedagang kenikmatan dapat dengan mudah ditemukan di media-media sosial. Fenomena ini dikenal dengan istilah porstitusi online. Hukum pidana dirasakan perlu merasuk lebih dalam ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bukan hanya kehidupan sosial tetapi juga kehidupan di dunia maya dimana transaksi-transaksi yang dilarang menampakkan wujudnya, termasuk porstitusi online. Penelitian ini dilangsungkan secara normatif dan diharapkan dapat menjadi masukan serta bahan kajian dalam mengembangkan hukum yang tepat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menekan pertumbuhan praktek perdagangan kenikmatan yaitu porstitusi online ini.  Kata kunci      :           porstitusi, online, hukum pidana
ASPEK YURIDIS PENUKARAN TANAH WAKAF DI INDONESIA Agung Mafazi
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 2 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i2.530

Abstract

Perkembangan Wakaf Tanah di Indonesia dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2016 luas tanah yang di wakafkan mencapai angka lebih dari 4 milyar M2. Hal ini jelas menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk dapat mengelolanya dengan baik, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Niat yang mulia dari Wakaf akan menjadi permasalahan apabila tidak dinaungi dengan payung hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan.Di Indonesia sebenarnya telah ada payung hukum yang jelas tentang masalah wakaf, diantaranya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan-peraturan Badan Wakaf Indonesia yang mengatur pewakafan di Indonesia. Memiliki payung hukum dan lembaga khusus yang menangani wakaf ternyata tidak mampu membuat proses pewakafan menjadi mudah bahkan terkesan rumit dan panjang. Adanya pembagian kewenangan pemberian ijin ketingkat daerah penukaran tanah wakaf akan menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalah yang dianggap tidak efektif dan efisien. Kata Kunci : Undang-Undang Wakaf jo PP Wakaf jo Peraturan BWI dan Prosedur Penukaran Tanah WakafÂ