This Author published in this journals
All Journal Verstek
Rio Ella Arika Nurkholis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Putusan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Mengadili Sendiri Pembayaran Dengan Cek Kosong Bukan Tindak Pidana Penipuan Rio Ella Arika Nurkholis
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38275

Abstract

    Tujuan penelitian mendeskripsikan alasan Terdakwa mengajukan kasasi dan mengetahui pertimbangan Hakim membatalkan putusan Judex Factie. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif dengan analisis deduktif. Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa sehingga sesuai Pasal 241 jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP Putusan Mahkamah Agung  membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum telah sesuai Pasal 191 ayat  (2)  dan Putusan Mahkamah Agung ini juga sesuai dengan  pasal 255 yang menyatakan dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut, sehingga putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) jo Pasal 255 KUHAP.    Kata Kunci : Pembatalan Putusan, Judex Factie, Cek Kosong, Penipuan