Kekerasan seksual terhadap Perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa hak asasi Perempuan telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu perlindungan hak Perempuan dari kekerasan seharusnya dihormati, ditegakkan dan ditingkatkan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi, kesejahteraan dan keadilan terhadap Perempuan. Kekerasan merupakan setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya memberikan perlindungan hukum kepada kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual ditinjau berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk memperdalam terkait dengan penegakkan hukum di Indonesia terkait dengan kekerasan seksual, serta untu mengetahui upaya hukum perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif-kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menguraikan dan menganalisis dengan studi kepustakaan, Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Bahan penelitian ini menggunakan Undang-Undang yang terkait dengan kekerasan seksual dengan dasar utama yang digunakan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual