Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK SELAKU KONSUMEN DI BIDANG PERBANKAN Paparang, Fatmah
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i9.14205

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah Bank sebagai konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah Bank dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah. 2. Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya.  Disamping itu juga adanya hak bagi asabah untuk  melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa dibidang perbankan secara sederhana dan cepat. Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah, bank, konsumen
MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK Paparang, Fatmah
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejatinya, kebebasan berkontrak berpangkal pada kedudukan kedua belah pihak yang sama kuatnya, memiliki posisi tawar (bargaining position) yang sama, sehingga masing-masing pihak berkedudukan sebagai mitra kontrak. Kenyataannya tidaklah begitu, dalam pembuatan kontrak masing-masing pihak, terutama pihak yang berada dalam posisi ekonomis kuat berusaha untuk merebut dominasi atas pihak lainnya dan saling berhadapan sebagai lawan kontrak. Pihak yang posisinya lebih kuat dapat memaksakan keinginannya terhadap pihak lain demi keuntungannya sendiri, sehingga melahirkan isi dan syarat kontrak yang berat sebelah atau tidak adil. Padahal, keadilan dalam berkontrak lebih termanifestasikan apabila pertukaran kepentingan para pihak terdistribusi sesuai dengan hak dan kewajibannya secara proporsional. Karena itu, harus selalu diingat, bahwa penyusunan kontrak senantiasa bertolak dari sikap win-win attitude, yaitu suatu sikap yang dilandasi oleh itikad, bahwa kontrak itu sedapat mungkin akan menguntungkan secara timbal balik. Itulah sebabnya, pangkal tolak dari setiap kontrak sebenarnya adalah itiked baik, sekalipun dalam penyusunannya boleh saja melibatkan taktik dan strategi.2Dalam perkembangannya, penerapan kebebasan berkontrak mengalami pembatasan-pembatasan, terutama terhadap akibat negative yang ditimbulkan yaitu ketidakadilan dalam berkontrak.Dengan otoritas yang dimilikinya, Negara melalui peraturan perundang-undangan maupun oleh putusan pengadilan memberi pembatasan terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak. Hukum kontrak berkembang menjadi lebih publik dengan mengubah nuansa kepentingan privat menjadi kepentingan masyarakat. Dapat dicermati menyusutnya elemen-elemen hukum privat dan sebaliknya bertambahnya elemen-elemen hukum public. Akibat nyata dari perkembangan ini adalah berkurangnya kebebasan individu.3 Namun seperti juga dikatakan oleh Friedman, kebebasan berkontrak masih dianggap aspek yang essensial dari kebebasan individu, tetapi tidak lagi mempunyai nilai absolut seperti satu abad lalu (Freedom of contract is still regarded as an essential aspect of individual freedom, but is has no longer the absolute value attributed to it a century a go).  KUHPerdata pasal 1321 menyebutkan 3 (tiga) alasan untuk pembatalan perjanjian yaitu :Kekhilafan/kesesatan (dwaling) yo pasal 1322 KUHPerdata.Paksaan (dwang), yo pasal 1323, 1324, 1325, 1326 dan 1327 KUHPerdata.Penipuan (bedrog) yo pasal 1328 KUHPerdata.
STANDARISASI PROSEDUR PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PERBANKAN Paparang, Fatmah
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Tanggal 15 Maret 2005 mengeluarkan Surat Edaran No. C. HT. 01.10-22 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia yang dialamatkan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.  Merujuk pada Surat Edaran tersebut pada angka 2-nya memberikan penekanan khusus terhadap pengecekan data atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, khususnya dalam membedakan antara mana-mana yang merupakan hak perorangan.   Surat Edaran  tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 9 UU Jaminan Fidusia menimbulkan berbagai macam penafsiran umum yang bersifat sangat luas, di mana salah satunya dilandasi oleh penafsiran hukum maupun pada transaksi yang dilakuan.  Oleh karenanya  menyikapi keadaan ini, apabila telah dinyatakan baik secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali. Implementasi ketentuan angka 2 Surat Edaran memperhatikan penciptaan kepastian hukum dan pembentukan hukum guna menjawab dan memberikan solusi terhadap begitu minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pranata lembaga jaminan, khususnya lembaga fidusia di Indonesia.  Ketidakjelasan hukum ini seharusnya sesegera mungkin diantisipasi dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pelaksana dan bukan berarti dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dipandang telah cukup dan memadai, sehingga tidak dipandang perlu untuk dilaksanakan dan/atau menunda proses penyusunan peraturan-peraturan pelaksana dimaksud. Kata kunci: Surat Edaran, Jaminan Fidusia
SUPREMASI HUKUM DAN PENGADILAN MASSA SEBAGAI SUATU FENOMENA KEKERASAN DALAM MASYARAKAT Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dilema Polisi dan fenomena Pengadilan Massa serta bagaimana upaya pencegahan budaya kekerasan dalam masyarakat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Melihat fenomena pengadilan massa  haruslah proporsional dan jangan hanya kesalahan para pelaku  (masyarakat) saja.  Bagaimanapun juga fenomena itu bukan suatu fakta yang berdiri sendiri.  Pada dasarnya perilaku hukum (legal behavior) sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh berbagai variable dan faktor yang cukup komplek dan saling berkorelasi. 2. Maraknya pengadilan massa seharunsya dilihat sebagai bentuk referendum terhadap hukum, aparat serta lembaga hukumnya.  Sebab hukum dan kelembagaan setiap saat senantiasa diuji oleh  masyarakat. Kata kunci: Supremasi hukum, pengadilan massa, fenomena, kekerasan, masyarakat
URGENSI RATIFIKASI KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN TAHUN 1984 Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi ratifikasi konvensi menentang penyiksaan Tahun 1984. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa Konvensi menentang penyiksaan yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan  Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1984 merupakan perubahan bentuk dari deklarasi tentang perlindungan semua orang dari penyiksaan dan perlakuan serta hukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1975.  Perubahan bentuk itu  menjadikan ketentuan yang semula merupakan ketentuan moral  menjadi ketentuan hukum.  dengan demikian terlihat urgensi dari Konvensi Menentang Pernyiksaan tersebut bagi masyarakat internasional. Kata kunci: Urgensi, ratifikasi, konvensi, penyiksaan