Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

SUPREMASI HUKUM DAN PENGADILAN MASSA SEBAGAI SUATU FENOMENA KEKERASAN DALAM MASYARAKAT Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dilema Polisi dan fenomena Pengadilan Massa serta bagaimana upaya pencegahan budaya kekerasan dalam masyarakat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Melihat fenomena pengadilan massa  haruslah proporsional dan jangan hanya kesalahan para pelaku  (masyarakat) saja.  Bagaimanapun juga fenomena itu bukan suatu fakta yang berdiri sendiri.  Pada dasarnya perilaku hukum (legal behavior) sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh berbagai variable dan faktor yang cukup komplek dan saling berkorelasi. 2. Maraknya pengadilan massa seharunsya dilihat sebagai bentuk referendum terhadap hukum, aparat serta lembaga hukumnya.  Sebab hukum dan kelembagaan setiap saat senantiasa diuji oleh  masyarakat. Kata kunci: Supremasi hukum, pengadilan massa, fenomena, kekerasan, masyarakat
URGENSI RATIFIKASI KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN TAHUN 1984 Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi ratifikasi konvensi menentang penyiksaan Tahun 1984. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa Konvensi menentang penyiksaan yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan  Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1984 merupakan perubahan bentuk dari deklarasi tentang perlindungan semua orang dari penyiksaan dan perlakuan serta hukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1975.  Perubahan bentuk itu  menjadikan ketentuan yang semula merupakan ketentuan moral  menjadi ketentuan hukum.  dengan demikian terlihat urgensi dari Konvensi Menentang Pernyiksaan tersebut bagi masyarakat internasional. Kata kunci: Urgensi, ratifikasi, konvensi, penyiksaan