Sarah D. L. Roeroe, Sarah D. L.
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN PERBANKAN Roeroe, Sarah D. L.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15158

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip perbankan yang ada dalam kegiatan perbankan dan bagaimana tindakan bank dalam usaha penanggulangan kegiatan pencucian uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan perbankan terdapat beberapa prinsip perbankan yang merupakan prinsip yang sifatnya umum, yaitu empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle);dan. Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Pedoman-pedoman yang terdapat dalam Rekomendasi Internasional seperti ’the Basel Committee on Banking Supervision’ yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan dan ’Rekomendasi FATF’ yang mengatur tentang penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan dan kerja sama internasional adalah merupakan hal-hal yang dapat merupakan solusi dalam rangka menanggulangi kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam kegiatan perbankan. Kata kunci: Pencucian uang, Perbankan
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SURAT BERHARGA PADA DUNIA PERBANKAN BAGI MASYARAKAT INDONESIA Roeroe, Sarah D. L.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 7 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam kegiatan ekonomi di Indonesia, perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya peran dunia perbankan yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Dunia perbankan menjadi perantara bagi sektor riil dan sektor finansial di dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun dan menyalurkan dana-dananya dari masyarakat kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Memang dalam rangka kehidupan perbankan, baik itu nasabah penyimpan dana maupun nasabah penerima dana adalah sama pentingnya. Karena dari kedua sisi nasabah inilah bank dapat menjalankan roda usahanya. Dari nasabah penyimpan dana bank akan mendapatkan modal usaha, yang kemudian dari nasabah penerima dana itulah dana tersebut disalurkan dengan memperoleh keuntungan berupa bunga.Dapatlah dikatakan usaha bank itu adalah mengambil keuntungan selisih antara bunga tabungan/deposito, dengan bunga kredit yang disalurkannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan nasabah adalah “jantungnya” kehidupan perbankan, tanpa nasabah sebuah bank tidak akan hidup dan tidak akan ada artinya dalam masyarakat. Bank akan besar kalau nasabah menjadikannya besar, sebaliknya bank akan runtuh kalau nasabah sudah tidak mempercayainya lagi. Didalam kegiatan operasionalnya bank memiliki instrumen surat berharga. Di samping surat berharga sebagai surat legitimasi masih ada surat legitimasi lainnya, seperti misalnya karcis titipan sepeda, surat penitipan barang (penitipan topi) dan sebagainya.Salah satu instrumen yang banyak berperan dalam kegiatan perbankan yaitu adanya surat-surat berharga baik dalam bentuk Cek, Giro, Sertifikat Deposito, maupun Deposito. Surat-surat berharga tersebut memiliki nilai tunai sebesar nilai yang dicantumkan pada surat berharga tersebut. Bagi pemegang surat berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah satu-satunya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut, maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh undang-undang. Demikianlah kita lihat perbedaan antara surat atas tunjuk dan atas pengganti sebagai surat legitimasi dibandingkan dengan surat lainnya sebagai surat legitimasi. Berdasarkan uraian ini terlihat pentingnya peranan surat berharga bagi dunia perbankan dan bagi masyarakat pada umumnya sehingga penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul tersebut.
KEWENANGAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PENJAMIN DALAM PERJANJIAN KREDIT Roeroe, Sarah D. L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit dan bagaimana perjanjian antara pihak bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit yaitu   seorang penjamin akan mengambil alih hak-hak kreditur terhadap debitur dan penjamin yang telah menyelesaikan kewajiban debitur terhadap kredit, memiliki dua hak yang khusus yakni apa yang dinamakan hak regres dan hak subrogasi. Yang pertama adalah hak untuk “menuntut kembali” seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada kreditur. Jadi berupa-hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang dituntut oleh kreditur berdasarkan perjanjian pokok, sedangkan yang kedua ialah hak untuk “mengambil alih dan menggantikan” kedudukan dan hak kreditur terhadap debitur (dan pen­jamin lainnya). 2. Perjanjian antara bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin didasarkan pada dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan Debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit  (loan agreement) dan  perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan Kreditur; yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan atau guarantee agreement. Kata kunci: Kewenangan,  Pihak Ketiga,Penjamin, Perjanjian Kredit