This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Azhwil Yuliyana Kayadoe, Azhwil Yuliyana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Kayadoe, Azhwil Yuliyana
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan dan bagaimana hak tanggungan dalam hal peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai obyek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yakni Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah: Hak Milik; Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik. 2. Peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terjadi Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Kata kunci: Peralihan, hak, tanah,