Jurnal ini menjelaskan tentang peran pemerintah kota Lhokseumawe dalam mengatasi prostitusi berdasarkan perspektif fiqh siyasah adalah penelitian yang melihat dan mengkaji tentang peran-peran pemerintah kota terutama masalah prostitusi yang ada di seputaran kota Lhokseumawe. Adapun jenis penelitian, dalam penelitian ini adalah jenis normatif (qanun) sedangkan bentuknya adalah kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan menggunakan pendekatan socio-legal, data peneliti yang diperoleh dalam penelitian ini dengan cara dokumentasi dan wawancara. Adapun subjek penelitian ini ialah Qanun. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa (1) Dalam Mengatasi Prostitusi yang terjadi di Kota Lhokseumawe pemerintah melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, Melakukan razia rutin kepada tempat-tempat wisata, hotel-hotel dan juga kafe-kafe yang dicurigakan terjadi kasus pelanggaran syariat Islam (2) Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah kota Lhokseumawe dalam mengatasi prostitusi ialah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kasus prostitusi tersebut dan pelaku prostitusi dengan terpaksa harus bekerja karena tidak memiliki ekonomi jika tidak melakukan perkara tersebut tidak akan mendapatkan biaya untuk hidup karena pelaku prostitusi tersebut berpikir bahwa dengan cara tersebut bisa mendapatkan uang dan bahkan mungkin mereka berpikir tidak memiliki skill lain untuk bekerja, maka dengan cara tersebut mereka mencarikan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.