Minimnya pengetahuan masyarakat muslim dunia mengenai tatacara pembagian harta warisan (tirkah) sesuai dengan syariat islam menjadikan hal menarik bagi penulis untuk mengembangkan aplikasi perhitungan harta warisan berdasarkan kaidah-kaidah yang ada dalam syariat islam. Pembagian harta warisan dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial, dimana tidak sedikit yang menimbulkan perselisihan antara sesama anggota keluarga, ataupun terjadinya penguasaan atau penggunaan harta yang bukan menjadi haknya sering terjadi, hal ini disebabkan karena kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bagaimana konsep pembagian harta warisan menurut syariat islam.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memberikan solusi mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan pembagian harta warisan menurut syariat islam sehingga bisa digunakan baik itu untuk kalangan pelajar, pengajar diberbagai sekolah, ataupun untuk kalangan umat muslim. Sehingga dengan adanya aplikasi ini sekalipun mereka tidak mengetahui konsep dasar mengenai cara pembagian harta warisan menurut syariat islam, mereka bisa langsung mencoba menggunakan aplikasi ini untuk berbagai kasus pembagian harta warisan.Metodologi penelitian yang digunakan pada penelitian ini meliputi metode pengumpulan data dan metode pengembangan perangkat lunak. Untuk metode pengumpulan data, metode yang digunakan meliputi penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan untuk metode pengembangan perangkat lunak untuk sistem ini menggunakan metode RUP (Rational Unified Process) yang merupakan metode pengembangan perangkat lunak berbasis object oriented. Tools yang digunakan untuk proses analisis dan design menggunakan UML (Unified Modelling Language).