Stien Selvie Lamonge, Stien Selvie
Universitas Sam Ratulangi Manado.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP Lamonge, Stien Selvie; Ilat, Ventje; Kalalo, Meily Y.B.
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 4, No 3 (2016): JE Vol.4 No.3 (2016) Hal. 001-101
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.951 KB) | DOI: 10.35794/emba.4.3.2016.13389

Abstract

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Tujuan penelitian  untuk menganalisis perhitungan, penyetotan, dan pelaporan gaji pegawai pada FEB apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Metode deskriptif dalam penelitian ini adalah menganalisa terjadinya  salah perhitungan pajak atas gaji pegawai, beserta perlakuan statusnnya yang berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21. Hasil penelitian bahwa prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, kemudian di kurangi dengan potongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun. Setelah itu PKP dikali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang kemudian dibagi dengan 12 bulan untuk memperoleh PPh Pasal 21. Sedangkan proses pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pimpinan FEB sebaiknya mengeluarkan rincian perhitungan PPh Pasal 21 agar memudahkan masing-masing pegawai untuk mengetahui detail perhitungan PPh Pasal 21 sendiri. Kata kunci : penghitungan, penyetoran, pelaporan PPh. Psl. 21