Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL EMBA : JURNAL RISET EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI

ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 DAN KAITANNYA TERHADAP PPh BADAN PADA PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO Odilia, Batbual; Kalalo, Meily Y.B.
Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 4, No 4 (2016): JE VOL. 4 NO. 4 (2016) HAL 903 - 1024
Publisher : FEB Universitas Sam Ratulangi Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.327 KB) | DOI: 10.35794/emba.v4i4.14572

Abstract

Abstrak: Perusahaan selalu berupaya agar pajak yang akan dibayarkan kepada pemerintah dapat ditekan serendah mungkin guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. Untuk itu, berbagai alternatif cara dilakukan oleh perusahaan, salah satunya dengan perencanaan pajak penghasilan khususnya PPh pasal 21. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penerapan perencanaan pajak atas PPh pasal 21 karyawan tetap yang ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan dampak terhadap PPh Badan, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang membandingkan dan menguraikan keadaan suatu objek penelitian dalam hal ini PT. BPR Primaesa Sejathtera Manado, dengan mengolah data kemudian membandingkan antara hasil yang ada dengan teori yang di dapat.Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan belum melakukan perencanaan pajak dengan efektif dan maksimal untuk menyiasati biaya PPh pasal 21 karyawan tetap yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini, biaya PPh pasal 21 yang ditanggung perusahaan menurut aturan perpajakan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto fiskal perusahaan. Dalam pelaksanaan perencanaan pajak sebaiknya dalam perhitungan PPh pasal 21 yang terutang, perusahaan memasukkan tunjangan pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan dapat menghemat pembayaran pajak penghasilan badan yang terutang. Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang efektif dapat berpengaruh pada menurunnya PPh Badan yang akan dibayar perusahaan. Kata kunci : penerapan perencanaan pajak pph 21
EVALUASI PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP Lamonge, Stien Selvie; Ilat, Ventje; Kalalo, Meily Y.B.
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 4, No 3 (2016): JE Vol.4 No.3 (2016) Hal. 001-101
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.951 KB) | DOI: 10.35794/emba.4.3.2016.13389

Abstract

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Tujuan penelitian  untuk menganalisis perhitungan, penyetotan, dan pelaporan gaji pegawai pada FEB apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Metode deskriptif dalam penelitian ini adalah menganalisa terjadinya  salah perhitungan pajak atas gaji pegawai, beserta perlakuan statusnnya yang berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21. Hasil penelitian bahwa prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, kemudian di kurangi dengan potongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun. Setelah itu PKP dikali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang kemudian dibagi dengan 12 bulan untuk memperoleh PPh Pasal 21. Sedangkan proses pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pimpinan FEB sebaiknya mengeluarkan rincian perhitungan PPh Pasal 21 agar memudahkan masing-masing pegawai untuk mengetahui detail perhitungan PPh Pasal 21 sendiri. Kata kunci : penghitungan, penyetoran, pelaporan PPh. Psl. 21
ANALISIS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Tandayu, Vini Oksilia; Kalalo, Meily Y.B.
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 7, No 3 (2019): JE VOL 7 NO 3 (2019)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.764 KB) | DOI: 10.35794/emba.7.3.2019.24190

Abstract

Abstrak: Dalam menjalankan kegiatan pemerintahan maka pemerintah dituntut untuk adanya transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek roda pemerintahan. Untuk mengetahui kesesuaian penerapan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017. Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Bolaang Mongondow selama ini tetap mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (PP 71 Tahun 2010), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintahan daerah, dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017. Jenis penelitian yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kualitas pelaporan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolmong sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan pemerintah yang dimana pemerintah bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Saran yaitu masih diperlukan adanya pengembangan atas pemahaman staff bagian keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolaang Mongondow akan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Kata kunci: sistem akuntansi aturan pemerintah, berbasis akrual, bappeda