Julia Rahmayanti Siahaan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Julia Rahmayanti Siahaan
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.348 KB)

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur. Misalnya harus mendatangkan empat orang saksi yang adil untuk membuktikan zina. Berbeda dengan pembuktian dalam Hukum Pidana Positif cukup menggunakan dua alat bukti yang sah, maka terdakwa dapat dipidanakan karena berzina. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam studi pustaka. Data primernya adalah Buku Hukum Pidana Islam karya Eldin H. Zainal dan KUHAP. Jurnal ini juga menggunkan metode deskriptif-analitik, yaitu menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan komparasi sehingga akan ditarik kesimpulan. Hasil temuan dalam perbedaan pembuktian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam tindak pidana zina menggunakan empat alat bukti yaitu pengakuan, saksi, Al-Qarinah dan al- Li’an. Sedangkan dalam Hukum Pidana Positif dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.