Sri Mardiansyah
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Pemidanaan Berdasarkan Qanun No. 7 Tahun 2013 di Kabupaten Aceh Tenggara Sri Mardiansyah
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.891 KB)

Abstract

Islam sebagai agama universal (rahmatan lil’alamin) memiliki sifat yang mudah beradaptasi untuk tumbuh disegala tempat dan waktu, salah satunya dalam aturan hukum tindak pidana. Indonesia sebagai negara hukum, mengatur serta membatasi segala tindakan manusia yang dapat merugikan, demi tercapainya kehidupan yang adil, damai serta sejahtera. Di sisi lain Islam juga mengatur tata cara sanksi hukuman bagi pelanggar yang harus dijalankan oleh pemeluk agama Islam. Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang diwariskan oleh Belanda yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), namun di sisi lain dari bagian Negara Indonesia yaitu Aceh yang menerapkan hukum Islam dalam setiap pelanggar Syari’at Islam bagi pemeluknya di wilayah Aceh. Aceh Tenggara adalah kabupaten yang berada di Provinsi Aceh yang menerapkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur pelaksanaan hukum acara bagi pelangggar Syari’at di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam melaksanakan peraturan hukum acara pidana berdasarkan hukum pidana positif mengacu kepada aturan yang telah diterapkan di dalam KUHAP, yang mana dalam hal penyelidikan dan penyidikan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian Repulik Indonesia dan jika perkara tersebut termasuk pidana khusus maka penyidikan akan dilimpahkan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan keahliannya. Sedangkan dalam penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, semestinya dilimpahkan kepada PPNS, namun dalam kenyataanya segala perkara yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara masih dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.