This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Vikky O. Tulenan, Vikky O.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Tulenan, Vikky O.
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat pembukaan rahasia bank dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implikasi/akibat pembukaan rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembukaan rahasia perbankan di dalam kepentingan peradilan dalam perkara pidana, maka pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, setelah ada permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hal mana ketentuan tersebut juga berlaku di dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum di mana permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan: Nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim; Nama tersangka atau terdakwa; Nama kantor bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai simpanan; Keterangan yang diminta; Alasan diperlukannya keterangan; dan Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan. 2. Implikasi/akibat Pembukaan Rahasia Bank terutama hubungannya antara nasabah dengan bank merupakan bagian dari rahasia bank dan itu adalah salah satu bagian yang dilindungi hukum kerahasiaan. Dengan demikian bila terjadi pembocoran atau pembukaan informasi serta melawan hukum atau menyalahgunakan informasi tersebut maka ketentuan hukum dapat dikenakan kepada si pelaku pembocoran atau penyalahgunaan informasi tersebut. Kata kunci: Pembukaan rahasia bank, tindak pidana, korupsi.