Usaha mikro,kecil dan menengah UMKM mempunyai peran yang cukup besar dalam pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju dan modern, dunia memasuki era globalisasi yang salah satunya ditandai dengan adanya persaingan bebas yang setiap perusahaan atau pelaku bisnis saling bersaing satu sama lain untuk memperluas segmentasi pasar. Namun hingga kini pemanfaatan media sosial dan teknologi pada pelayanan kepuasan konsumen masih belum dirasakan sepenuhnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait analisis pelayanan konsumen perspektif syariah dan penerapan media sosial pada usaha mikro kecil dan menengah Jasmine. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan media sosial pada UKM memberikan manfaat di antaranya sebagai sarana kontak personal dengan konsumen, bermanfaat sebagai sarana promosi/advertising, mendata kebutuhan konsumen, menyampaikan respon ke konsumen dan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis. Di samping itu, media sosial juga bermanfaat sebagai forum diskusi online, memantau pelanggan secara online, survei pelanggan, mendata kebutuhan penyalur, mendata kebutuhan pemasok serta untuk menampilkan galeri produk.