Kepatuhan syariah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan syariah yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini mengkaji terkait dengan implementasi pengawasan dewan pengawas syariah pada operasional Bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait implementasi pengawasan dewan pengawas syariah pada operasional Bank. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi saat ini di Indonesia terdapat perbedaan antara auditor syariah dengan pengawas syariah. Yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah saat ini disebut sebagai Review Syariah. Dalam praktiknya Pengawasan di Indonesia dilakukan oleh pihak yang telah lulus fit and proper test oleh DSN-MUI dan OJK sebagai regulator. Pengetahuan utama yang menjadi dasar menjadi DPS adalah Fiqih Muamalah dan Keuangan secara umum. Melihat perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia maupun dunia maka seyogyanya, regulator dan pemerintah menyiapkan SDM unggul dalam bidang Ekonomi Syariah. Perbankan syariah dalam aktivitas operasionalnya harus menjalankan fungsinya dengan baik, sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku dan sesuai pula dengan prinsip syariah.