La Ode Muhamad Hasmin
Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLUASAN KUALIFIKASI PIHAK DALAM REGULASI PENGAJUAN PERSELISIHAN HASIL DI MK PADA PILKADA DENGAN CALON TUNGGAL La Ode Muhamad Hasmin
Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs) Vol 3, No 1 (2022): Juli
Publisher : Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52423/calgovs.v3i1.35336

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis serta memahami landasan dan format ideal pengaturan diperbolehkannya pemantau pemilihan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil pada pilkada dengan calon tunggal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2016.Metode penelitian hukum normatif yang digunakan adalah melakukan telaah pustaka pada data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder serta tersier dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif dan pendekatan kasus. Untuk menunjang data maka didukung wawancara terhadap narasumber, selanjutnya bahan hukum dan hasil wawancara kemudian diolah dengan menggunakan analisis data secara deskriptif, evaluatif dan preksriptif.Dilandasi oleh rapat permusyawaratan hakim yang terpengaruh pada faktor internal dan eksternal bahwa pemantau dianggap memperjuangkan kebenaran, adanya kondisi faktual yang terjadi dilapangan, merepresentakan publik, mengetahui proses pemilihan serta sebagai upaya perlindungan terhadap hak dipilih, memilih dan mengakses peradilan. hal ini menunjukkan adanya penafsiran ekstensif oleh hakim karena tidak adanya jaminan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal telah berjalan demokratis sesuai asas langsung, umum bebas, rahasia jujur dan adil. Namun perluasan kualifikasi pihak di atas justru mengambil kewenangan pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR) sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 karena pasca pilkada serentak, MK berlaku sebagai pelaksana Undang-Undang. Atas dasar itu, maka arah politik hukum pengaturan pemantau pemilihan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil pada pilkada dengan calon tunggal harus diatur secara limitatif dalam Undang-Undang pilkada sebagai langkah untuk memperbaiki electoral process agar pilkada mampu menciptakan keadilan dan kesetaraan didalam masyarakat,dan meminimalisasi terjadinya perbenturan (clash) diantara berbagai kepentingan.