Kualitas pelayanan publik akan menjadi tolak ukur bagi kinerja pemerintah. Fungsi pemerintah beserta aparaturnya merupakan salah satu tuntutan dari reformasi birokrasi. Persepsi masyarakat yang selama ini cenderung dijadikan objek pelayanan, dalam arti masyarakat yang melayani harus dihilangkan, dengan paradigma yang sebaliknya yaitu aparatur Negara sebagai pelayan masyarakat. Setiap aparat pemerintah harus mulai bersikap profesional dalam memberikan pelayanan dan menjadikan masyarakat yang harus dilayani. Oleh sebab itu seluruh aparat pada tiap-tiap organisasi pemerintah haruslah bersinergi satu sama lain agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik selama ini haruslah terus menerus dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dalam pelayanan.Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran yang menentukan, yaitu sebagai pemikir, pelaksana, perencana, dan pengendali pembangunan. Dengan demikian, ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam memperlancar jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Mengingat pentingnya peranan tersebut, ASN perlu dibina dengan sebaik-baiknya agar diperoleh ASN yang setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara.Berdasarkan hasil wawancara diatas disimpulkan bahwa penggajian, tunjangan dan kesejahteraan akan diberikan bagi seluruh pegawai sesuai dengan jabatan masing- masing berdasarkan prestasi kerjanya maupun berdasarkan pangkat/ golongan yang dimiliki oleh pegawai.Dalam kaitan uji tersebut, hubungan penggajian ASN dan pengembangan sangat kuat. Hal itu berarti semakin tinggi gaji PNS, semakin mudah memberdayakannya. Adapun untuk peningkatan kesejahteraan perlu mendapatkan perhatian khusus karena sangat mempengaruhi sikap mental para pegawai dan tentunya juga terhadap dedikasi, displin, dan jiwanya, lebih-lebih bila kesejahteraan pegawai dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan dan bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan sehingga pegawai dapat memusatkan perhatian sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya.Kata Kunci: Pembangunan Sumber Daya, Pelayana Publik