Vanny Sipora Ishak, Vanny Sipora
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM Ishak, Vanny Sipora
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i7.12631

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Agung sebagai Majelis Kehormatan Hakim dalam sistem pengawasan perilaku Hakim dan bagaimana sanksi terhadap pelanggaran perilaku hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuriodis normatif dan disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas jabatan dan wewenang yang diberikan oleh Undang- undang, seorang hakim mendapat pengawasan dengan berbagai jenis dan bentuk. Pengawasan yang utama ialah pengawasan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dilakukan Mahkamah Agung, yang menggunakan sistem pengawasan melekat. Sistem Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuaidengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika seorang hakim melakukan pelanggaran perilaku hakim maka akan ada sanksi yang dijatuhkan, sanksi tersebut berdasarkan hasil dari penanganan dan pemerikasaan tim di masing – masing tingkat pengadilan. Tingkatan sanksi antara lain: Sanksi ringan, Sanksi sedang, Sanksi berat. Pelaksanaan penanganan pelanggaran perilaku hakim dilaksanakan ditiap tingkat pengadilan yang membentuk tim pemeriksa. Namun pemeriksaan ini tetap berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung juga berwenang menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran. Sanksi berat berupa pemberhentian, maka Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan melakukan. Kata kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Hakim, pengawasan, perilaku Hakim.