Rania Pramesti Jaya, Djumikasih, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: raniapramestijaya@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan atas tidak adanya keterangan nonhalal dalam aplikasi marketplace, seperti Go Food, Grab Food, dan ShopeeFood. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur terkait pemasangan logo atau keterangan nonhalal pada lapak dan/atau kemasan makanan nonhalal. Tetapi, marketplace dan pelaku usaha yang bekerja sama didalamnya, yang disebut sebagai merchant, tidak memberikan perhatian terkait keterangan nonhalal sehingga terdapat korban. Korban tersebut adalah @fkadrun yang membagikan pengalamannya melalui twitter pada tahun 2021, yang membeli nasi campur dengan lauk lapchiong yang ternyata adalah sosis besar daging babi. Bercermin pada kasus tersebut, pemerintah tidak melakukan tindakan sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PBJPH. Marketplace telah menyatakan tidak ikut bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen, kecuali mengenai teknis. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat 3 (tiga) rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap merchant yang tidak mencantumkan keterangan nonhalal dalam marketplace? (2) Bagaimana hubungan hukum dan tanggung jawab antara merchant, marketplace, dan konsumen? (3) Apakah merchant dan marketplace dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PBJPH. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analitical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teknik deduksi. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemerintah telah membuat kebijakan namun belum dijalankan dengan optimal. Kemudian hubungan hukum yang timbul diantara ketiganya adalah karena perjanjian dan ketiganya setuju untuk mengikatkan diri. Jika didasarkan pada undang-undang, maka marketplace dan merchant telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PBJPH. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelanggaran Hak Konsumen, Makanan Nonhalal ABSTRACT This research discusses the issue where the nonhalal label is not given on the products sold online on applications such as Go Food, Grab Food, and ShopeeFood. Law concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 39 of 2021 concerning the Warranty of Halal Products regulate the logo given to the product displays or stores or the packaging. However, the merchant sells its products without any nonhalal logo. A Twitter account @fkadrun shared the experience on Twitter in 2021 mentioning that he bought rice with mixed side dishes that had lapchiong, known as pork sausage, on the menu. The government, however, did not take any measures according to Government Regulation Number 39 of 2021 concerning PBJPH following this issue, and the marketplace declared that it was not its responsibility. Departing from this issue, this research investigates (1) what is the legal protection for the consumers against the merchant not labeling its products nonhalal in the marketplace? (2) what are the legal connection and liabilities among the merchant, marketplace, and consumer? (3) are the merchant and the marketplace concerned deemed to violate the provisions in Article 4 letter c of Law concerning Consumer Protection and Article 92 Paragraph (1) of Government Regulation Number 39 of 2021 concerning PBJPH? This research employed normative-juridical methods, statutory, and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and deductive techniques. The research has found out that the new policy made by the government has not been optimally implemented, and the legal connection among the three emerged simply because of the contract made and the condition where all parties agreed to be bound. According to the law, the marketplace and the merchant concerned have violated Article 4 letter c of Law concerning Consumer Protection and Article 92 Paragraph (1) of the Government Regulation Number 39 of 2021 concerning PBJPH. Keywords: consumer protection, violation of consumers rights, nonhalal food