Muhammad Ariq Maulana, Reka Dewantara, Mochammad Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ariq1709@gmail.com ABSTRAK Perkembangan dunia digital mulai merambak ke berbagai aspek kegiatan manusia. Di Indonesia sendiri digitalisasi mulai merambak dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga pereknomian. Hal ini memacu masyarakat Indonesia untuk terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman. Salah satu inovasi yang didasarkan dengan aspek digital yakni munculnya fenomena Virtual Office di Indonesia. Penggunaan virtual office di Indonesia mengalami peningkatan yang masif, namun hingga saat ini masih belum ditemukannya peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya terutama dalam hal legalitas dari suatu Perseroan Terbatas yang menggunakan layanan ini. Maka dari analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka diperoleh jawaban bahwa sebuah perseroan terbatas yang menggunakan atau mendirikan virtual office akan mengalami kekaburan terhadap lokasi domisili atau keberadaan ril dari perseroan terbatas itu sendiri. Selain itu, dengan tidak diaturnya penggunaan virtual office ini mengakibatkan munculnya beberapa implikasi-implikasi yuridis seperti dalam aspek peraturan zonasi, pengukuhan sebagai perusahaan kena pajak, dan dalam hal perbuatan hukum perseroan terbatas tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih jelas terkait dengan penggunaan virtual office. Peraturan perundang-undangan ini nantinya yang dapat menjadi pedoman bagi perseroan terbatas dalam mendapatkan status hukum yang konkrit. Kata Kunci: Legalitas, Virtual Office, Perseroan Terbatas, Domisili ABSTRACT The development of the digital world has touched almost all aspects of human activities. In Indonesia, digitalization is implemented in education, health, and the economy. This trend triggers the people in Indonesia to keep growing in line with the current development. Virtual office proves that digitalization exists in Indonesia. The use of virtual offices has been massive, but there are no laws that can serve as the guidelines for the implementation of virtual offices in terms of the legality of a limited liability company using this service. Departing from this issue, this research discovers that the virtual office does not hold any clarity of domicile or real location of the company concerned. Moreover, the absence of regulations regulating virtual offices results in some juridical implications regarding zonation regulations, the declaration stating that accompany is taxable, and legal action of the company concerned. Therefore, clear regulation regarding the use of the virtual offices is required. The legislation concerning this matter is expected to set the guidelines for the company to get concrete legal standing. Keywords: legality, virtual office, limited liability company, domicile