This Author published in this journals
All Journal Jurnal HAM
Penny Naluria Utami
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989 Penny Naluria Utami
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.2 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.51-65

Abstract

Dugaan peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu yang pernah terjadi, yakni penyerbuan aparat tentara ke dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah), yang mengakibatkan penderitaan korban dan inefektivitas langkah-langkah strategis negara dalam mencegah berulangnya pelanggaran berat HAM serta konflik yang bersumber dari ketidakadilan historis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya pemulihan oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial korban pelanggaran berat HAM masa lalu dan dampak pelanggaran berat HAM masa lalu terhadap hak ekonomi dan sosial korban. Penelitian ini mengaplikasikan cara berpikir induktif dan analitik dalam menelaah dan memahami dampak hak ekonomi korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur. Data lapangan menunjukkan bahwa dimensi hak ekonomi-sosial yang terkena dampak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut mencakup dimensi hak untuk bekerja, jaminan sosial, kesehatan sampai pada kepemilikan atas harta benda pribadi. Dalam konteks ini, Negara melalui aparat penegak hukum perlu memperhatikan overlap antara pemulihan pelanggaran hak ekonomi-sosial dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Talangsari 1989. Beberapa rekomendasi yang dirumuskan meliputi: pemulihan hak korban dalam kerangka kerja RANHAM, pemberian mandate kepada tim penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Kemenko Polhukam, pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau pemulihan hak melalui Pengadilan HAM ad hoc.