Sengketa warisan yang sering terjadi di Indonesia adalah dijualnya harta atau tanah warisan oleh ahli waris tanpa diketahui dan disetujui oleh ahli waris lainnya. Menjual harta warisan tanpa persetujuan dari para ahli waris termasuk perbuatan melanggar hukum, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 834 KUH Perdata memberikan ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Menjual harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan hal itu, maka ahli waris yang merasa dirugikan hak-haknya dengan dijualnya harta warisan itu dapat meminta kembali tanah warisan tersebut, dengan cara mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan dan ganti rugi. Hal penting dalam penjualan harta warisan yang dilakukan ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah bahwa jual-beli harta atau tanah warisan itu batal demi hukum. Kata kunci: sengketa, tanah, warisan, ahli warisTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//