Penyerahan protokol Notaris yang sudah wafat/meninggal dunia oleh ahli waris banyak yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan terhadap permasalahan Protokol Notaris yang tidak diserahkan oleh ahli waris notaris yang sudah wafat/meninggal dunia kepada notaris lain. Prosedur penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014, namun pengaturan tersebut belum mengatur terkait syarat/ kriteria notaris penerima protokol. Terkait dengan tanggungjawab ahli waris yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, ahli waris notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Majelis Pengawasan Notaris tidak memiliki kewenangan meminta pertanggungjawaban ahli waris notaris. Selain itu UUJN ataupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengatur mengenai adanya sanksi terhadap ahli waris notaris. Kata kunci: akibat, protokol, notaris, ahli warisTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//